oleh

Jaga Kondisi Drainase Agar Terawat, Anggota Koramil Bersama Warga Lakukan Pembersihan

KENDARI, indeks.co.id —- Jika Anda tinggal di daerah perkotaan, mungkin sudah tidak asing lagi dengan istilah drainase atau selokan. Drainase merupakan saluran yang digunakan untuk mengalirkan air limbah atau hujan ke tempat yang sesuai, seperti sungai atau laut. Namun, ada banyak sekali faktor yang dapat mempengaruhi kondisi drainase, seperti material pasir, bebatuan, dan bahkan sampah yang menumpuk.

Untuk menjaga kondisi drainase agar tetap terawat, anggota Koramil 1417-11/Poasia beserta warga sekitar melakukan kegiatan karya bakti pembersihan selokan yang bertempat di Kel. Kambu, Kec. Kambu, Kota Kendari.

Selain menjaga lingkungan tetap bersih dan rapi, kegiatan karya bakti juga menjadi antisipasi terjadinya luapan air saat turunnya hujan. Kapten Inf Sembiring, selaku koordinator kegiatan ini mengatakan bahwa hal ini perlu adanya kesadaran dan kepedulian bersama.

Tidak hanya itu, kegiatan karya bakti seperti ini ternyata berperan penting dalam melestarikan budaya gotong-royong, serta mempererat kemanunggalan TNI bersama rakyat. Dengan adanya kebersamaan dan hubungan emosional yang kuat, diharapkan masalah yang terjadi di wilayah akan bisa diatasi bersama-sama.

Hal ini menunjukkan betapa pentingnya peran kita dalam menjaga kondisi lingkungan sekitar agar tetap bersih dan sehat. Kita tidak hanya bisa bergantung pada pemerintah atau instansi terkait, tapi juga bisa melakukan hal-hal kecil seperti menjaga dan membersihkan drainase di sekitar lingkungan tempat tinggal kita.

Sebagai warga negara yang baik, marilah kita bersama-sama menjaga dan merawat lingkungan sekitar kita agar tetap bersih, sehat, dan nyaman untuk kita dan generasi selanjutnya.(NN/IE)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Gerakan Pangan Murah Dinas Ketahanan Pangan Sultra Diserbu Warga

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *