oleh

Panglima TNI Cek Kesiapan Pasukan Pengaman Unjuk Rasa dan Babinsa Pengamanan Pemilu

JAKARTA, INDEKS.CO.ID — Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengecek kesiapan Prajurit TNI dan Polri yang tergabung dalam Pasukan Pengaman Unjuk Rasa dan Babinsa Pengamanan Pemilu Wilayah Jakarta Pusat bersama Pangkostrad Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Mohamad Hasan, bertempat di Monas, Jakarta Pusat. Senin (12/2/2024).

Didepan ratusan prajurit TNI, Panglima TNI menyampaikan bahwa mereka yang melakukan demo bukan musuh kita, kalian hadapi dengan senyum, jangan mudah terprovokasi dan diadu domba antara TNI dengan masyarakat. “Makanya kalian harus sadar jangan mau diadu domba, jangan mau dibenturkan,” tegas Jenderal TNI Agus Subiyanto.

Panglima TNI menegaskan, TNI-Polri adalah ujung tombak andalan yang terdepan, mudah-mudahan negara ini bisa terus aman dan damai sehingga masyarakat bisa melaksanakan tugasnya, kegiatan sehari-hari dengan aman dan damai. “Jangan lupa berdoa, benteng kita hanya berdoa,” ucap Jenderal TNI Agus Subiyanto.

Pengecekan pasukan dilanjutkan dengan acara makan siang bersama dengan tujuan untuk mempererat kebersamaan antara pimpinan dan prajurit serta meningkatkan semangat dalam menjalankan tugas pengamanan, agar tercipta Pemilu yang damai sesuai harapan bersama.

Pasukan pengamanan unjuk rasa dan Babinsa pengamanan Pemilu yang terlibat dalam kegiatan ini akan melaksanakan tugas pengaman sebelum, selama dan sesudah Pemilu 2024 di wilayah Jakarta Pusat.

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menyempatkan waktu untuk hadir di tengah-tengah para Prajurit untuk berinteraksi sebagai bentuk kedekatan antara pimpinan dan prajurit. Hal ini diharapkan dapat memperkuat soliditas serta semangat para prajurit dalam melaksanakan tugas pengamanan.

#tniprima
#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat

Autentikasi: Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Gus Halim: Dana Desa Bisa Dipakai untuk Tangani Gempa Jayapura

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *