oleh

Cara Bripka Ula Menginspirasi Warga untuk Memberikan Bantuan di Puncak Papua

PUNCAK JAYA, INDEKS.CO.ID, Rabu 31 Januari 2024 — Bripka Ula, seorang anggota Polres Puncak Jaya sekaligus konten kreator yang terkenal di Papua, menjadikan kreativitasnya sebagai jalan untuk memberikan inspirasi bagi warga setempat. Melalui konten-konten yang ia buat, Bripka Ula ingin menunjukkan kepada dunia luar bahwa di pedalaman Papua ada kehidupan yang damai yang patut diapresiasi.

“Kami ingin menunjukkan kehidupan riil di pedalaman Papua. Tanpa dibuat-buat, tanpa settingan, kami ingin menunjukkan kehidupan kami sehari-hari di pedalaman Papua,” kata Bripka Ula.

Sebelumnya, Bripka Ula merupakan anggota Sat Brimob Polda Papua dan berdinas di Jayapura. Pada awal tahun 2021, dia dipindahtugaskan ke Tingginambut, di Pegunungan Puncak, Papua. Meski bertugas di tempat yang merupakan basis OPM terbesar di Papua, Bripka Ula tak gentar untuk bertugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Tahun 2022, Bripka Ula memulai membuat konten barter bahan makanan sebagai sarana untuk mengatasi ketidaktersediaan bahan makanan di daerah tersebut dan juga sebagai cara untuk memperkenalkan pedalaman Papua yang damai kepada masyarakat luar.

“Alhamdulillah, sejak kami memberikan pelayanan kepada mereka, warga sekarang selalu melaporkan kepada kami jika ada orang jahat yang ingin masuk ke Tingginambut. Dalam beberapa waktu terakhir tidak ada lagi kejadian yang merugikan warga di sana. Salah satu faktor penyebabnya adalah bahwa ketika ada orang jahat yang ingin masuk ke sini, warga selalu memberitahu kami, dan kami selalu siaga untuk menjaga daerah ini,” tambahnya.

Kreativitas dan tekad yang dimiliki oleh Bripka Ula dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Papua patut menjadi inspirasi bagi kita semua untuk selalu berbuat kebaikan, meskipun di situasi yang tidak menguntungkan.(NN/IE)

BACA JUGA  Pomdam I/BB Tahan Purnawirawan TNI Terkait Dugaan Korupsi Rp 50,4 M di Batubara

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *