oleh

Dugaan Adanya TPPO, TNI AL Amankan Wilayah Laut Yurisdiksi Nasional Indonesia

Jakarta, indeks.co.id —— Salah satu unsur TNI Angkatan Laut yaitu Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Bontang-907 yang sedang melaksanakan operasi dengan beberapa unsur KRI lainnya, di perairan Timur Pulau Weh, Nanggroe Aceh Darussalam melaksanakan shadowing terhadap Kapal Kayu yang diduga mengangkut korban praktek Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) “Rohingya”, Rabu (27/12).

Kejadian berawal Ketika TNI AL melaksanakan patroli, KRI Bontang-907 menerima informasi dari Guskamla Koarmada I, tentang adanya kontak kapal yang diduga merupakan kapal yang digunakan dalam praktek TPPO pelarian “Rohingya”.

Heli Panther onboard di KRI Bontang-907 melaksanakan pemantauan udara dan teridentifikasi ada kapal kayu dengan nama kapal SHWE YA DANAR 3.

KRI Bontang-907 melaksanakan shadowing terhadap kapal tersebut bertujuan sebagai langkah pengamanan dan monitoring kapal kayu saat berada di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia yang berbatasan dengan ZEE India. Setelah dipastikan Kapal itu dalam keadaan baik dengan tidak dalam keadaan darurat, unsur TNI AL terus memantau kapal kayu itu melanjutkan pelayaran hingga keluar ZEE Indonesia-India.

Pemerintah Indonesia bertekad memburu para pelaku TPPO, khususnya pada permasalahan yang terjadi di Aceh. Upaya tersebut telah menjadi kewajiban Indonesia sesuai Konvensi PBB dalam Menentang Tindak Pidana Transnasional.

Hingga saat ini, TNI AL secara terus menerus menggelar operasi sepanjang tahun, tentunya termasuk dalam mengamankan wilayah laut yurisdiksi nasional dari berbagai tindak illegal hingga ancaman kedaulatan.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali telah menegaskan bahwa, seluruh jajaran prajurit TNI AL agar senantiasa meningkatkan kesiapsiagaan operasi dan merespon cepat informasi yang diterima, melaksanakan kerjasama dan bersinergi dengan instansi terkait, khususnya dalam menjaga keamanan wilayah perairan Indonesia. (Rosha).

BACA JUGA  Kapolres Rote Ndao Pimpin Langsung Bantu Korban Bencana Tanah Longsor

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *