oleh

Pastikan Pengamanan Nataru, Kapolres Wajo, Cek Kesiapan Pos Pengamanan Operasi Lilin 2023

WAJO  Sulsel, indeks.co.id – – – Kapolres Wajo AKBP H. Fatchur Rochman, S.H., M.H didampingi Wakapolres Wajo, Kompol Hardjoko, S.H., M.H bersama Asisten II Sekda Kabupaten Wajo Dr Andi Muh.Baso Iqbal, ST., M.Si melakukan pengecekan pos pengamanan dan pos pelayanan operasi lilin 2023 di wilayah Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu 24 Desember 2023.

Operasi ini pastikan kesiapan pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru), dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat selama perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Pos yang menjadi sasaran pengecekan Pos pelayanan samping Bank BPD Kantor Cabang Sengkang.

Selain itu, Polres Wajo telah mempersiapkan 3 pos pengamanan diantaranya, Ulugalung, Turunpakkae, Pitumpanua.

AKBP Fatchur menyampaikan, kegiatannya tersebut untuk memastikan sejauh mana kesiapan baik sarana dan prasarana serta personel dalam pelaksanaan operasi.

“Pengecekan seluruh kesiapan Pospam dan Pos pelayanan terpadu Operasi Lilin 2023 yang ada di wilayah Kabupaten Wajo dilakukan untuk memastikan kesiapan dan kelengkapan personel, serta penunjang pospam dan pos terpadu,” ujarnya.

Ia menegaskan, memastikan dan menjamin untuk kegiatan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 di wilayah Kabupaten Wajo berjalan lancar dan aman.

“Personel telah kita tempatkan di beberapa gereja-gereja yang ada di wilayah Kabupaten Wajo,” kata Kapolres yang akrab disapa pung Haji.

AKBP Fatchur menambahkan, pengamanan Nataru merupakan tugas rutin yang harus dipastikan berjalan dengan aman nyaman dan lancar sesuai arahan bapak Kapolri.

“Kami telah menyediakan pos-pos pengamanan di beberapa titik yang di anggap rawan kemacetan dan menempatkan personil kepolisian di beberapa titik objek vital ,” Tutup Kapolres. (Kasi Humas Polres Wajo).
*Neng Chia*

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Peduli Ditengah Covid-19, Personil Bharaduta-D'Pandiga Nusantara Polres Sinjai Berbagi Dengan Sesama

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *