oleh

Tonton Video Ledakan di Pabrik PT ITSS Morowali, Pekerja yang Lakukan Perbaikan Jadi Korban

MOROWALI, INDEKS.CO.ID – – – Pada hari Minggu, tanggal 24 Desember 2023, pabrik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, mengalami kejadian yang tragis saat para pekerja sedang melakukan perbaikan. Ledakan dahsyat terjadi di tungku smelter dan mengakibatkan beberapa pekerja menjadi korban.

Menurut Kapolsek Bahodopi, Ipda Edy Cahyono, ledakan itu terjadi saat masing-masing pekerja sedang melakukan pekerjaannya.Sekitar Pukul 05.30 Wita. “Informasinya itu lagi perbaikan, posisinya dalam perbaikan,” jelas Edy.

Video Ledakan Tungku PT. ITSS MOROWALI

Laporan awal yang beredar menyebutkan bahwa insiden tersebut menewaskan 12 pekerja, namun hingga saat ini polisi belum mengonfirmasi jumlah korban tewas dan luka. Tim medis dan keamanan saat ini terus berupaya melakukan evakuasi korban, dimana para pekerja yang luka dibawa ke klinik yang berada di dalam kawasan perusahaan dan korban yang kondisinya lebih serius, diarahkan ke rumah sakit umum.

Gedung industri yang meledak berada di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP), Kecamatan Bahodopi. Pihak berwenang saat ini tengah menyelidiki penyebab pasti dari ledakan tersebut.

Insiden seperti ini harus memicu pentingnya keselamatan kerja di setiap sektor dan perusahaan. Pemerintah diharapkan dapat meningkatkan pengawasan atas keselamatan kerja di setiap perusahaan, terutama perusahaan yang bergerak dalam industri berbahaya, sehingga tragedi seperti ini tidak terjadi lagi. Semoga para korban mendapatkan pemulihan dan keluarga mereka mendapat kekuatan untuk menjalani masa sulit ini.(NN/IE/AJ/RH)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Habisnya SDA Tidak Seiring Tumbuhnya SDM Masyarakat Lingkar Tambang Akibat Penjajahan Korporasi Yang Sistematis dan Terstruktur dengan Dalih Investasi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *