oleh

JUM’AT CURHAT Bersama Wakapolda Sultra Doron Keterlibatan Masyarakat Jaga Kamtibmas

KENDARI, indeks.co.id — Pada hari Jum’at tanggal 22 Desember 2023, pukul 11.00 Wita, diadakan kegiatan JUM’AT CURHAT di RAMAI SEMEJA COFFEE & SPACE, Jl. Malik Raya No. 47a, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Kegiatan dipimpin Wakapolda Sultra, Brigjen Pol DWI IRIYANTO, S.I.K., M.Si., dihadiri oleh Pejabat Utama (PJU) POLDA Sultra dan masyarakat setempat.

Dalam suasana yang kondusif, masyarakat Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, menyuarakan keluhan seputar balap liar yang meresahkan, peredaran narkoba, dan gangguan Kamtibmas lainnya. Keberanian masyarakat untuk berbicara di forum ini menjadi langkah nyata dalam membangun partisipasi aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

Menanggapi keluhan yang disampaikan, Wakapolda Sultra, Brigjen Pol DWI IRIYANTO, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap keluhan masyarakat. Beliau menegaskan bahwa informasi yang didapat dari JUM’AT CURHAT akan dijadikan dasar untuk langkah-langkah konkret, mulai dari koordinasi dengan Polres hingga penanganan di tingkat Polsek jajaran.

Wakapolda juga menekankan pentingnya sinergi antara Kepolisian dan masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan. Langkah-langkah preventif dan penegakan hukum yang bersifat inklusif diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh warga.

Kegiatan JUM’AT CURHAT di RAMAI SEMEJA COFFEE & SPACE tidak hanya menjadi wadah keluhan masyarakat, tetapi juga membangun harapan akan peningkatan sinergitas bersama masyarakat. Semoga tindak lanjut dari kegiatan ini dapat memberikan solusi konkret dan memberdayakan peran aktif masyarakat dalam menjaga Kamtibmas di Kota Kendari.(NN/IE).

Redaksi/Publisher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Hadiri Syukuran HUT Ajen, Pangdam XIV/Hsn Ajak Laksanakan Motto SIAP Dirajenad Pada Personel Ajen

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *