HUKUMKejari Kep. SelayarKEJATI SULSELKEP.SELAYARNasionalSULAWESI SELATANTIPIKOR

Dua Direktur Peningkatan Jalan Bonerate – Sambali Kep.Selayar Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejari

437
×

Dua Direktur Peningkatan Jalan Bonerate – Sambali Kep.Selayar Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejari

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Kep.Selayar, indeks.co.id — Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Bonerate – Sambali. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan oleh tim penyidik yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Syakir Syarifuddin, S.H.M.H., dan beranggotakan Kepala Seksi Intelijen La Ode Fariadin, S.H., serta Kasubsi A Intelijen Dian Anggraeni Sucianti, S.H., M.H. pada tanggal 20 Desember 2023 sekitar pukul 14.00 WITA.

Tersangka pertama berinisial S (63), merupakan Direktur PT. Sumber Sarana Mas Abadi selaku penyedia pada proyek tersebut. Sedangkan tersangka kedua berinisial MM (29), merupakan Direktur CV. Delta Dimensi Consultant selaku Konsultan Pengawas. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar No:Print-830/P.4.28/Fd.1/12/2023, dan surat penetapan tersangka No:Print-831/P.4.28/Fd.1/12/2023.

Penetapan tersangka dilakukan setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup minimal berdasarkan 2 (dua) alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan jalan Bonerate – Sambali Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019. Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subs Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Setelah itu, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Klas IIB di Selayar terhitung mulai tanggal 20 Desember 2023.

BACA JUGA  Bahas Kontes Liga Dangdut, AWPI Audensi dengan Bupati Tanggamus

Tersangka S (Direktur PT. Sumber Sarana Mas Abadi) selaku penyedia/kontraktor melaksanakan pekerjaan Proyek Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) (079) (Bonerate-Sambali) Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp11.458.930.000,- (sebelas miliar empat ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan waktu pelaksanaan pekerjaan 150 hari kalender terhitung sejak tanggal 19 Juli 2019 hingga 15 Desember 2019. Namun, tersangka tersebut tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak dan terdapat kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian antara laporan hasil pekerjaan dengan kondisi riil dilapangan.

Sedangkan terhadap tersangka MM (Direktur CV. Delta Dimensi Consultant), tidak melaksanakan pengawasan terhadap proses pekerjaan Proyek Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) (079) (Bonerate-Sambali) Tahun Anggaran 2019 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.240.642.016,18 (dua miliar dua ratus empat puluh juta enam ratus empat puluh dua ribu enam belas rupiah delapan belas sen).

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: PE.03.03/SR-929/PW21/5/2023 Tanggal 19 Desember 2023.(NN/IE)

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!