oleh

Jelang Pemilu Polres Wajo bersama Kodim 1406 Gelar Patroli Cooling System

WAJO, indeks.co.id — Pada Sabtu, 16 Desember 2023, Polres Wajo bekerja sama dengan Kodim 1406/Wajo melaksanakan patroli cooling system di beberapa titik yang ada di wilayah hukum Polres Wajo. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban jelang pemilu 2024.

Sebelum melaksanakan patroli, Wakapolres Wajo, Kompol Hardjoko, S.H., M.H., di dampingi oleh Kabag Ops Polres Wajo, Kompol Jasman, memimpin apel bersama anggota Kodim dan personel Polres Wajo di Lapangan Merdeka Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kapolres Wajo AKBP H. Fatchur Rochman, S.H., M.H., melalui Wakapolres Kompol Hardjoko, mengatakan bahwa patroli cooling system TNI Polri ini menyasar gudang logistik pemilu, kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan tempat berkumpulnya masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai upaya preemtif Polres Wajo dan Kodim dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat selama tahapan pemilu berlangsung, sehingga nantinya semua tahapan bisa berjalan aman dan kondusif.

Selain melakukan pengecekan, Wakapolres Wajo, Kompol Hardjoko, memberikan himbauan kepada petugas di kantor KPU, Bawaslu, dan gudang logistik untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Ia juga memberikan peringatan terkait antisipasi terhadap potensi tindak kriminalitas serta perlunya kewaspadaan terhadap logistik administrasi pemilu.

Wakapolres Wajo, Kompol Hardjoko, juga menemukan sejumlah warga di beberapa tempat berkumpul sedang mengonsumsi minuman keras tradisional jenis Ballo. Dalam hal ini, ia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengulangi perilaku tersebut. Menurutnya, dengan meminum miras jenis Ballo, masyarakat dapat terkena kecelakaan atau bahkan menimbulkan keributan dan pertikaian apabila sudah dalam pengaruh mabuk.

Laporan : Neng Chia
Redaksi/Publizher: Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Terima Aduan Warga, Polsek Patampanua  Gerak Cepat Amankan ODGJ

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *