oleh

Dalam Rangka Menyambut Hari Juang TNI AD, Korem 143/HO Laksanakan Anjangsana Secara Serentak Sambangi Veteran, Purnawirawan TNI AD dan Panti Asuhan

Kendari, indeks.co.id – Dalam rangka menyambut Hari Juang TNI AD Korem 143/HO melaksanakan anjangsana ke rumah-rumah Veteran, Purnawirawan TNI AD dan Panti Asuhan secara serentak yang dilaksanakan oleh satuan jajaran Korem 143/HO di wilayah masing-masing.

Hal ini dikatakan oleh Plh Kapenrem 143/HO Lettu Inf Rusmin Ismail dalamn rilisnya di Kendari, Sultra, Rabu (13/12/2023).

Disampaikan Rusmin kegiatan anjangsana dalam rangka menyambut Hari Juang TNI AD yang dilaksanakan secara serentak diseluruh jajaran Korem 143/HO di wilayah masing-masing.

“Anjangsana ke rumah-rumah veteran ini merupakan rangkaian kegiatan dalam menyambut Hari Juang TNI AD dan juga kegiatan ini dilaksanakan secara serentak oleh seluruh satuan jajaran korem 143/HO di wilayah masing-masing dan Korem sendiri dipimpin langsung oleh Kepala Staf Korem 143/HO,”ucapnya.

Pada kesempatan tersebut juga Kasrem 143/HO menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk penghargaan yang diberikan kepada para veteran yang telah berjuang dalam merebut kemerdekaan bangsa.

“Ini merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan kita kepada para veteran yang dimana mereka telah berjuang dalam merebut kemerdekaan bangsa kita,”ujarnya.

“Anjangasana ini juga dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah masing-masing jajaran satuan Korem 143/HO yang dimana sasarannya adalah para Veteran, Purnawirawan, Panti Asuhan dan warga yang kurang mampu,”lanjutnya.

“Kita berharap pada momentum Hari Juang TNI AD ini, TNI AD bisa selalu hadir ditengah-tengah masyarakat dan bisa menjadi solusi bagi masyarakat sekitar,”pungkasnya.(NN/IE/GTG)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kasad : Jaga Nama Baik TNI AD dan Bangsa Indonesia, Maka Kalian akan Dihormati

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *