oleh

Gagaskan Perlindungan Hukum bagi Jajaran dalam Bertugas, Kementerian ATR/BPN Adakan Forum Ilmiah

Jakarta, indeks.co.id — Roda Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bergerak berkat tenaga puluhan ribu personel yang tersebar di penjuru Indonesia. Kontribusi kementerian bagi pembangunan negara telah memberikan manfaat kepada masyarakat. Di balik keberhasilan itu, ada masalah yang membayangi jajaran kementerian, yaitu risiko terjerat permasalahan hukum.

Dikatakan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, dengan kerja keras bersama, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) saat ini sudah berhasil mendaftarkan 109 juta bidang tanah dan 89,2 juta di antaranya telah bersertipikat. Dalam pengadaan tanah khususnya di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kementerian ATR/BPN telah menyelesaikan 7 paket dari total 12 paket. Sengketa pertanahan juga berangsur dituntaskan.

“Di balik kesuksesan itu semua, di balik senyuman masyarakat, ada masalah yang harus kita cermati. Ternyata di lapangan ada yang terkena masalah hukum,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN dalam Forum Ilmiah Kementerian ATR/BPN Tahun 2023 yang bertemakan “Penanganan Penyalahgunaan Wewenang dalam Pelayanan Pertanahan, Agraria, dan Tata Ruang”, di Lé Meridien, Jakarta, pada Kamis (30/11/2023).

Menteri ATR/Kepala BPN berkomitmen untuk melindungi jajarannya yang sudah bertugas sesuai dengan _standard operating procedure_ (SOP). “Kalau terbukti salah, segera diproses. Namun, bagaimana dengan anak buah kita yang menjalankan tugas sudah sesuai dengan SOP tapi suatu hari mereka ditangkap karena melakukan kesalahan? Ini yang harus segera kita pikirkan,” ujarnya.

Melalui Forum Ilmiah ini, Hadi Tjahjanto mendorong untuk segera dibentuk suatu badan yang bisa menjadi pengawal dan perbantuan hukum bagi personelnya, terutama yang buta hukum. “Sampai di mana pun harus dibela jika memang tidak bersalah. Pimpinan juga harus mengembangkan koordinasi, baik dengan kepolisian, kejaksaan atau pemerintah daerah, sehingga kalau ada permasalahan bisa berkomunikasi dengan baik,” tuturnya.

BACA JUGA  Nenek Mina Usai Terima Sertipikat: Pahit Ceritanya untuk Dapatkan Ini

“Jangan dibiarkan mereka jalan sendiri, kita bertanggung jawab. Dan para Kantah (Kantor Pertanahan, red), Kanwil (Kantor Wilayah, red) juga harus memonitor, dan kemudian dilaporkan kepada pimpinan di Kantor Pusat jika ada permasalahan. Saya tegaskan, kalau memang _mens rea_, saya tidak ragu-ragu, sikat. Tapi kalau dia (petugas, red) melaksanakannya tidak paham betul soal masalah hukum, ya dibantu jangan dilepas, karena mereka itu sedang menjalankan tugas negara,” lanjut Menteri ATR/Kepala BPN.

Dalam kesempatan ini, Menteri ATR/Kepala BPN berharap diskusi ini bisa menghasilkan gagasan yang aplikatif dan memberikan manfaat untuk peningkatan kinerja kementerian. Ia menilai jika kementerian memiliki APIP yang kuat, bantuan hukum yang kuat, maka jajaran bisa menjalankan tugas dengan tenang. “Mari bekerja secara disiplin agar terhindar dari masalah hukum,” pungkasnya.

Adapun laporan pelaksanaan Forum Ilmiah ini disampaikan oleh Kepala Pusat Pengembangan dan Standarisasi Kebijakan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan, Hardian selalu pihak penyelenggara. Hadir sebagai narasumber, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Sunario; Inspektur III Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Darmawel Aswar; Asdep Koordinasi Penegakan Hukum Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Desy Meutia Firdaus; Kepala Keasistenan Utama Substansi Il Ombudsman Republik Indonesia, Siti Uswatun Hasanah; Inspektur Bidang Investigasi Kementerian ATR/BPN, Yaved Duma Parembang.

Turut hadir dalam Forum Ilmiah Tahun 2023, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi dan Administrator Kementerian ATR/BPN beserta jajaran. (FT/FA/MW)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *