oleh

Satgas Tindak Satbrimob Polda NTT Tingkatkan Keamanan Dengan Patroli Kamtibmas

NTT, indeks.co.id —  Satuan Tindak Satgas Brimob Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melaksanakan patroli sebagai bagian dari persiapan tahap pendaftaran Operasi Mantap Brata Turangga 2023-2024 dipimpin oleh AKP Inacio Ximenes Perwira Operasi melibatkan belasan personel, Senin, 6 November 2023.

Personel yang terlibat dalam patroli ini terdiri dari 8 Personel PHH, 4 personel SAR, 4 personel Subsatgas aksi khusus, 4 personel Subsatgas Jibom, dan 2 Personel Anti Drone. Mereka memulai rute patroli dari Polda NTT, melanjutkan melalui Jalan El Tari, menuju KPU Provinsi NTT, Jalan Polisi Militer, Jalan Frans Seda, dan Jalan Timor Raya.

Selanjutnya, mereka melakukan Anev Giat di Posko Satgas Tindak Satbrimob Polda NTT dan Standby di Posko Satgas Tindak Satbrimobda NTT.

Kasatgas Tindak, Kombes Pol Ferry R Ukoli, S.I.K Dansatbrimobda Polda NTT, menjelaskan bahwa patroli ini merupakan bagian dari persiapan Operasi Mantap Brata Turangga 2023-2024.

Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah Nusa Tenggara Timur, serta menjaga situasi yang kondusif menjelang pelaksanaan operasi tersebut.

Operasi Mantap Brata Turangga 2023-2024 diharapkan dapat memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat NTT, serta mengatasi potensi ancaman keamanan yang mungkin timbul.

Patroli ini adalah salah satu langkah awal dalam mempersiapkan operasi tersebut, yang akan melibatkan berbagai elemen keamanan dalam upaya menjaga stabilitas daerah tersebut. Diharapkan dengan kerja keras dan kerjasama yang baik, operasi ini akan berhasil mencapai tujuannya,tutup Kasat gas Tindak, Kombes Pol Ferry R Ukoli, S.I.K.(NN/IE).

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Satgas Kamseltibcarlantas Mencegah Hambatan Lalu Lintas Jelang Pemilu

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *