oleh

Perkara Korupsi dan Pencucian Uang BAKTI Kemenkominfo, Kejagung Periksa 5 Orang Saksi

JAKARTA, indeks.co.id — Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana, S.H, M.H, melalui keterangan persnya yang diterima media indeks.co id pada Kamis (2/11/2023) menerangkan terkait penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tjndak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terhadap lima orang saksi kasus di lingkup Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Diterangkannya bahwa pada hari Kamis, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Kelima orang saksi tersebut adalah ;

1).GTHS selaku Project Director Konsultan Office.

2).DA selaku Direktur Utama PT Eltran Indonesia.

3).A selaku Managing Partner ANG Law Firm.

4).PL selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) BAKTI.

5).WBF selaku Sales Manager PT Sarana Global Indonesia, terang Kapuspenkum.

Kapuspenkum Kejagung menerangkan bahwa, maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.

“Kelima orang saksi diperiksa, lanjut Kapuspenkum adalah karena terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 atas nama tersangka EH dkk.

Terakhir disampaikan oleh Dr Ketut Sumedana, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud”, pungkas Kapuspenkum. (K.3.3.1/NN/IE)

BACA JUGA  Suntikkan 2000 Dosis Vaksin Di Labura, Kabinda Sumut Minta Masyarakat Tetap Terapkan Prokes

Redaksi/Publisher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *