oleh

Panglima TNI Menjadi Saksi Suksesi Kepemimpinan TNI AD di Istana Negara

JAKARTA, indeks.co.id — Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M. menjadi saksi pada acara pelantikan Jenderal TNI Agus Subiyanto, S.E., M.Si. sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo, bertempat di Istana Negara Jakarta. Rabu (25/10/2023).

Dalam rangkaian acara pelantikan tersebut, Presiden RI Joko Widodo melaksanakan Pengambilan Sumpah Jabatan Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai Kasad sesuai agamanya. “Saya akan bertanya kepada saudara, bersediakah saudara untuk diambil sumpah,” ujarnya.

“Bersedia ,” jawab Jenderal TNI Agus.

“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara,” ucap Jenderal TNI  Agus mengikuti ucapan Presiden.

Pelantikan Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai KSAD berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 89/TNI/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf Angkatan Darat tertanggal 25 Oktober 2023. Sementara itu, kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Letjen menjadi Jenderal TNI didasarkan pada Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90/TNI/Tahun 2023 tentang Kenaikan Pangkat dalam Golongan Perwira Tinggi TNI.

Turut hadir dalam acara pelantikan, diantaranya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala Staf Presiden Moeldoko, Wakil Menteri Pertahanan M. Herindra, dan Wakil Menteri Luar Negeri Pahala Mansury. Jenderal TNI Dudung Abdurachman, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali dan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.(PUSPEN TNI/IE)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Panglima TNI Tegaskan: 1 Gugur, 4 Luka-luka, Pasca kontak Tembak dengan KKB di Nduga

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *