oleh

Polri Siap Amankan Pemilu 2024 dengan Skema 9 Satgas

INDEKS.CO.ID, JAKARTA — Polri telah mempersiapkan operasi besar-besaran dengan nama ‘Operasi Mantab Brata’ untuk mengamankan Pemilu 2024. Sebanyak 434.197 personel Polri akan dikerahkan dalam upaya menjaga kelancaran dan ketertiban selama proses Pemilu 2024 mendatang.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menuturkan kehadiran personel yang banyak ini diharapkan pemilu akan berlangsung dengan damai dari tahap pendaftaran calon hingga pelantikan.

“Polri menerjunkan kekuatan penuh untuk mengamankan jalannya Pemilu 2024. Sekitar 434.197 personel diturunkan,” kata Sandi kepada awak media dikutip Kamis (28/9/2023).

Sandi juga menyebut Polri telah melakukan pemetaan berdasarkan tingkat kerawanan dan karakteristik setiap daerah untuk menentukan pengamanan yang sesuai.

Sandi mengungkapkan, Operasi Mantab Brata akan terdiri dari 9 satuan tugas yang berbeda, termasuk Satgas Pengamanan Capres-Cawapres, Satgas Preemtif, Satgas Preventif, Satgas Penindakan, Satgas Gakkum, Satgas Antiteror, Satgas Pengaman TPS Luar Negeri, Satgas Hums, dan Satgas Banops.

Operasi ini akan berlangsung selama 222 hari, dimulai dari tahap pendaftaran hingga pengambilan sumpah pasangan presiden yang terpilih.

Polri berkomitmen untuk menjaga integritas dan keamanan pemilu sebagai bagian dari proses demokrasi yang adil dan transparan.

Menurut Sandi, Komjen Fadil Imran sebagai Kabaharkam Polri akan memimpin operasi ini dengan dukungan dari Dankorbrimob sebagai wakil kepala operasi (Wakaops). Sebanyak 11 satuan kerja dari Mabes Polri, termasuk Bareskrim, Baintelkam, Baharkam, Korbrimob, Slog, Divisi Humas, TIK, Propam, Hubinter, Srena, dan Irwasum, akan terlibat dalam pelaksanaan operasi ini.(NN/IE)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Cegah dan Kurangi Dampak Bencana dengan Pendekatan Ekologis

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *