oleh

LAKI Sultra Laporkan Secara resmi Bea Cukai Type C Kendari Ke Kejati Sultra

INDEKS.CO.ID – KENDARI — Laskar Anti Korupsi Sultra, LAKI melalui Nizar Fachry Ketua Bidang Pencegahan dan Monitoring LAKI Sultra, secara resmi melaporkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dari sejumlah kewenangan dan perbuatan yang di nilai merugikan negara bea cukai Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal ini dikatakan langsung Nizar Fachry kepada awak media indeks.co.id, Minggu 24 September 2023 saat di temui di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sultra.

Dikatakannya, bahwa berdasarkan laporan audit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mulai tahun 2016, 2017 dan 2018 serta 2019 temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2020 terdapat sejumlah tunggakan pajak di Bea Cukai Kota Kendari, ucap Nizar Fachry.

Dalam hal ini Nizar Fachry Ketua Bidang Pencegahan dan Monitoring LAKI Sultra  mengatakan, Lembaganya akan terus fokus dalam proses hukum di Kejati terkait tunggakan pajak di daerah yang tidak dapat di tagihkan,ujarnya.

Lanjut Nizar Fachry, dalam rilis laporan Report audit DJBC di temukan permasalahan yakni Wajib Pajak (WP) tak terdeteksi dan WP pailid di ketahui bahwa dalam urusan pajak dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di kawasan pelabuhan di tangani oleh perusahaan  pengusahaan Jasa kepabeanan (PPJP), yang di awasi langsung oleh bea cukai type C Kota Kendari, ungkapnya.

Masih kata Nizar Fachry, pihak swasta (PPJP) dan Penyelengara negara bea dan cukai, telah melakukan sejumlah verifikasi bea, pajak dan lainya. Sehingga di lakukan sejumlah pembayaran baik dana jaminan (Bank Garansi), karena itu banyaknya WP yang tidak terdeteksi dan dinyatakan pailid. Sehingga diduga kuat adanya indikasi manipulasi dokumen pajak di lingkup bea dan cukai kota Kendari.

BACA JUGA  Tingkatkan Produktivitas, Kementan Dorong Pemanfaatan Teknologi Molekuler Untuk Pengawasan Mutu Benih

Lebih jauh Nizar Fachry mengatakan, bahwa daalam laporan yang diserahkan di Kejati Sultra,  total kerugian Negara mencapai Rp34.500.000.000,- (Tiga Puluh Empat Miliar Lima Ratus Juta Rupiah), bahkan bisa melebihi dari jumlah tersebut di karenakan bea keluar export Minerba (LME) belum di masukan dalam laporan,terangnya.

LAKI Sultra, memberikan atensi kasus tersebut, karena sudah masuk dalam Fokus kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kementerian Menkopolhukam di tahun ini, yang akan di tangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, pungkasnya.(NN/IE)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *