oleh

Aktivitas Penambangan di eks PT. Pandu dan PT. KTJ Diduga Ilegal

Kolaka Utara, indeks.co.id — Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia Sulawesi Tenggara (DPD LAKI SULTRA) mendesak Mabes Polri untuk segera menghentikan segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal, tepatnya di Tanjung Berlian, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Aktvitas pertambangan di Tanjung Berlian tersebut disinyalir ilegal karena tidak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) yang lengkap.

Sekretaris umum DPD LAKI Sultra Ismail mengatakan, bahwa kegiatan pertambangan ilegal yang dilakukan oleh oknum inisial HLM dan GPR tanpa izin yang lengkap di lokasi eks PT. Pandu dan PT. KTJ di Kolaka Utara merupakan sebuah kejahatan lingkungan.

Pasalnya menurut Ismail, kedua oknum tersebut melakukan aktvitas pertambangan ilegal dengan melakukan penjualan ore nikel diduga menggunakan dokumen terbang (Dokter).

“Dokter yang mereka gunakan kami duga dipasilitasi oleh Direktur PT. AMIN,” ujarnya Minggu (3/9/2023).

Bukan hanya itu, kata Ismail, aktivitas pertambangan ilegal ini juga kami diduga kuat memiliki afiliasi dengan eks PT. Pandu inisial E yang melakukan pungli dengan dalih kordinasi sebesar 5 USD/MT setiap penambang yang melakukan kegiatan di lokasi Eks PT. Pandu dan PT. KTJ.

Aktivis Pentolan HMI Cabang Kolaka ini menambahkan bahwa aktivitas pertambangan Ilegal yang dilakukukan oleh kedua oknum yaitu inisial HLM dan GPR telah melanggar undang-undang nomor 4 tahun 2009.

“Bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar),” sebutnya.

Atas dasar itu Ismail bersama Lembaga LAKI Sultra mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera mengambil sikap tegas menghentikan segala bentuk aktivitas pertambangan Ilegal yang secara terang melanggar hukum dan juga merugikan masyarakat maupun negara.

BACA JUGA  Nadiem Makarim Sampaikan Kabar Gembira Ini, Alhamdulillah, Mantap

Redaksi/Publisher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *