oleh

Gubernur Sulsel Apresiasi Prabowo di Makassar: Beliau Berkomitmen dengan Apa yang Diucapkan

MAKASSAR, INDEKS.CO.ID — Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman mengapresiasi kehadiran Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dalam kunjungannya selama dua hari itu Prabowo hadir di acara Gala _Dinner_ ‘Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Keuangan Desa Tingkat Provinsi Sulsel’, Sabtu (5/8/23). Pada acara tersebut, Prabowo memberi pengarahan kepada 2.266 Kepala Desa se-Sulsel.

Keesokan harinya,Prabowo menghadiri kegiatan jalan santai ‘Anti Mager’ yang digelar oleh Pemprov Sulsel memperingati HUT ke-354 Sulsel, dan diikuti oleh 450.000 peserta, Minggu (6/8/23).

Andi mengatakan, awalnya ia tidak menduga Prabowo akan hadir di acara puncak peringatan HUT ke-354 Sulsel.

“Kami tadinya berpikir hanya sesaat saja. Kami sampaikan akan ada acara rangkaian HUT, termasuk di dalamnya, acara puncak, kemudian ada acara ‘Anti Mager’. Dan jika Bapak mau juga bergabung, boleh,” ungkap Andi.

“Ternyata beliau, ‘oh yaa, boleh’,” sambungnya.

Kesediaan Prabowo menghadiri acara jalan santai tersebut dinilai Andi sebagai wujud komitmen Prabowo atas apa yang ia sampaikan.

“Kami apresiasi bahwa beliau ini adalah (seseorang) yang berkomitmen ketika menyampaikan suatu hal. Alhamdulillah hari ini ternyata kita dapat kejutan, _surprise_, beliau datang di acara puncak. Termasuk tadi malam, memberikan pengarahan terkait kebangsaan kepada para kepala desa Sulawesi Selatan,” ujar Andi.

Ia melanjutkan, dirinya berharap agar Prabowo dapat berkunjung kembali ke Sulsel dan terus menjadi patriot bagi NKRI.

“Bapak Menhan, Bapak Prabowo Subianto, kami tunggu lagi untuk hadir di Sulsel,” katanya.

“Kami berharap, tentu Pak Menhan tetaplah menjadi patriot yang kemudian selalu bekerja untuk negara dan menjadi lebih baik lagi ke depannya,” pungkas Andi.(NN/WRS)

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Jenjang Pendidikan Tinggi Vokasi Kian Lengkap, Ditjen Pendidikan Vokasi Luncurkan Program S-3 Terapan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *