oleh

Penitipan Aset Hasil Sita Eksekusi Milik Terpidana HERU HIDAYAT di Kecamatan Sijuk-Belitung 

JAKARTA, INDEKS.CO.ID — Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima Redaksi Media indeks.co.id menerangkan bahwa pada hari Kamis 3 Agustus 2023 pukul 10.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Belitung, telah dilaksanakan pengendalian eksekusi berupa penitipan aset hasil sita eksekusi milik dan/atau pihak terafiliasi Terpidana HERU HIDAYAT atas nama pemegang hak PT Belitung Indah Berseri, dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero).

Adapun aset yang dilakukan sita eksekusi berupa 13 (tiga belas) SHGB bidang tanah dengan total luas 86.437 M2 yang berlokasi di Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung.

Kemudian aset tersebut dititipkan melalui Kepala Desa Keciput dan Kecamatan Sijuk.
Aset tersebut merupakan hasil penelusuran Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) JAM PIDSUS Kejaksaan Agung sejak 24 Mei s/d 26 Mei 2023.

Setelah berhasil ditemukan, kedua aset tersebut disita eksekusi pada 15 Juni 2023 oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, serta dilakukan pengamanan dengan pemasangan plang di lokasi tanah tersebut.

Terhadap aset tanah yang telah disita eksekusi, akan diproses untuk dilakukan pelelangan guna pemenuhan pembayaran uang pengganti Terpidana HERU HIDAYAT sebesar Rp10.728.783.375.000.

Sita eksekusi dilakukan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2931 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana HERU HIDAYAT dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: Print146/M.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 jo. Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-16/A/JA/03/2023 tanggal 23 Februari 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero).

BACA JUGA  Kejati Maluku Jobloskan 14 Tersangka Korupsi Dalam Sepekan

Kegiatan dihadiri oleh Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan TPPU pada Direktorat UHLBEE Dr. Safrianto Zuriat Putra, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Lila Nasution, S.H., M.Hum.,  Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Belitung beserta jajaran, struktural Direktorat UHLBEE Farida Puspitasari, S.H., M.H., Anggota Satgassus P3TPK pada Direktorat UHLBEE, Jaksa Eksekutor Negeri Jakarta Pusat,  Aparat pemerintah setempat yakni Camat Sijuk, Kepala Desa Keciput, dan Tokoh Masyarakat, (K.3.3.1)

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *