oleh

Perselisihan Dua Warga Binaan Polsek Patampanua Berakhir Dengan Mediasi Restoratif Justice

PINRANG, indeks.co.id — Pertikaian dua orang warga yang mengerahkan beberapa massa dan membawa senjata tajam di Dusun Bonne Desa Sipatuo Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan pada Selasa 01 Agustus 2023, berakhir damai di Mapolsek Patampanua dengan jalan Restoratif Justice (RJ) oleh Tiga Pilar Desa Sipatuo.

Hal ini diungkapkan Kapolsek Patampanua Iptu Sukri yang didampingi Kepala Desa Sipatuo Ali Mappa dan Babinsa Desa Sipatuo Serma Hatta saat di konfirmasi awak media di Mapolsek Patampanua Polres Pinrang, Selasa (01/08/2023).

Setelah mendapat laporan dari Kepala Desa Sipatuo Ali Mappa dan Babinsa Desa Sipatuo Serma Hatta akan kejadian mobilisasi massa kedua belah pihak yang bertikai di Dusun Bonne Desa Sipatuo Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang.

Selanjutnya saya bersama Kepala Desa Sipatuo Ali Mappa, personil gabungan Polsek Patampanua yang terdiri dari BKTM Desa Sipatuo Aipda Jaswadi, Babinsa Desa Sipatuo Serma Hatta, Kanit Reskrim Aipda Bahtiar, Kanit Binmas Aipda Irwan Susanto, KA SPK C Aipda Rizal Amor, BKTM Kelurahan Maccirinna Aipda Mustamin, BKTM Desa Watang Kassa Bripka Sudarman, BKTM Desa Malimpung Bripka Hendra, Banit Reskrim Bripka Akbar, Banit Intelkam Bripka Andry Saputra, Banit Intelkam dan Kepala Dusun Bonne Mustamin, langsung mendatangi kedua belah pihak yang berselisih di Dusun Bonne Desa Sipatuo.”

Setibanya kami dilokasi dan melihat kedua belah pihak, saya bersama kepala desa Sipatuo serta personil gabungan Polsek Patampanua langsung memberikan himbauan juga arahan agar perselisihan ini diselesaikan secara kekeluargaan di Mapolsek Patampanua dengan jalan Restoratif Justice (RJ).” Ungkap Iptu Sukri.

Selanjutnya kedua belah pihak yang sepakat menyelesaikan masalah ini di Mapolsek Patampanua akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk menandatangani surat perjanjian damai dengan menyetujui beberapa poin perjanjian yang disaksikan langsung Kepala Desa Sipatuo bersama BKTM Desa Sipatuo dan Babinsa Desa Sipatuo serta kepala Dusun Bonne.” Terang manta Kanit Pidum Polres Pinrang.

BACA JUGA  Dandim 1423/Soppeng Pimpin Upacara Kesadaran Nasional

Adapun isi poin perjanjian yang disepakati kedua belah pihak, kata Iptu Sukri antara lain, yang pertama kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah kesalahpahaman yang terjadi pada hari selasa tanggal 01 Agustus 2023 Pukul 11. 00 Wita di Dusun Bonne Desa Sipatuo Kecamatan Patampanua Pinrang dengan jalan Restoratif Justice (RJ) di Mapolsek Patampanua.

Kedua, masalah ini masing-masing dari kedua belah pihak menyatakan sudah selesai dan tidak mempermasalahkannya lagi karena telah di selesaikan secara kekeluargaan didepan pemerintah setempat.”

Ketiga, bilamana dikemudian hari ada salah satu diantara kami ada timbul permasalahan lagi, maka akan tempuh jalur pemerintah serta jalur hukum dan tidak akan main hakim sendiri.

Keempat, apabila dikemudian hari ada diantara kami memulai secara perbuatan yang dapat dipidana (mengancam, memfitnah, mengeroyok, menuduh, menganiaya dan mengundang atau memanggil orang lain untuk merugikan salah satu pihak), maka kami bersedia dituntut dengan hukum yang berlaku.

Kelima, surat pernyataan damai ini dibuat dengan sebenar – benarnya dan apabila dikemudian hari ada diantara kami mengingkari pernyataan diatas, maka kami bersedia menanggung resiko hukum yang ditimbulkannya dan untuk menguatkannya disaksikan oleh 2 ( dua ) orang saksi.” Urai Kapolsek Patampanua secara rinci kepada awak media.

Diakhir penjelasannya Kapolsek Patampanua mengatakan bahwa setiap permasalahan masyarakat yang ancaman pidana nya dibawah lima tahun bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau Restoratif Justice.
(NN/HMS)

Redaksi/Publisher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *