oleh

Dalang Penikaman Wartawan di Baubau Seorang ASN, Ini Alasannya

INDEKS.CO.ID — BAUBAU _ Aparat Polres Baubau dibantu tim Polda Sultra dan Bareskrim Polri berhasil mengungkap dan menangkap tiga tersangka kasus tindak pidana penganiayaan berat, penikaman wartawan, LM Irfan Mihzan.

Dua tersangka ditangkap di lokasi yang sama dan satu lainnya di lokasi berbeda.

Ketiga tersangka masing-masing. Dua eksekutor inisial AH dan MW sedangkan otak dari kasus ini, man maker inisial DH.

DH diketahui merupakan ASN di salah satu dinas di Kabupaten Buton Selatan.

Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk menjelaskan motif dari penganiayaan berat ini yakni, DH merasa tidak senang dengan pemberitaan yang dibuat oleh korban yang selalu memberatkan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.

“Jadi dari man maker ini kami mendapatkan bahwa yang bersangkutan yaitu korban selalu memberitakan hal-hal yang memberatkan dari pada pemerintah daerah dan hal itu sangat tidak disukai oleh DH pelaku dari pada man maker tersebut,” ujar dia saat konferensi pers di Mako Polres Baubau, Kamis (27/7/2023).

Akibat perbuatannya, kata pria dua melati dipundaknya itu, para pelaku dituntut dengan pasal 351 Ayat 2 subsider pasal 351 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHP pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Lanjut, Kapolres menyebutkan nantinya sanksi antara eksekutor dan man maker akan ditutut berbeda.

Selain itu, ia menjelaskan pada saat pendalaman kasus, awalnya Polisi menduga adanya aktor lain di balik penganiayaan ini. Hanya saja, dari hasil pendalaman yang lebih, ditemukan tidak ada otak lain selain DH.

“Justru kami melihatnya apakah ada aktor lagi. Sebenarnya begitu, makanya kami mencoba melakukan pendalaman yang lebih mendalam lagi ternyata memang sampai di DH saja. Tidak ada hal-hal lain dan murni karena ketidak sukaan yang bersangkutan kepada korban,” jelasnya.

BACA JUGA  Wakapolri Cek Pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara Blora

Lebih jauh, Kapolres menjelaskan sebelum dilakukan eksekusi, para eksekutor, lebih dahulu melakukan pengecekan dan mepelajari kebiasaan korban. Setelah mengetahui situasi, baru lah dilakukan eksekusi.

Selain itu, dalam pengungkapan kasus ini, ditemukan transaksi bank, dimana otak pelaku, DH mengirim uang kepada eksekutor sebesar Rp 2 juta.(NN)

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *