oleh

Terima Sertipikat, Hapuskan Rasa Khawatir Warga Desa Pintu Batu akan Kehilangan Tanah Pemakaman

Bengkulu, indeks.co.id — Rasa khawatir warga Desa Pintu Batu, Bengkulu akan kehilangan tanah pemakaman kini terhapuskan. Sertipikat tanah wakaf yang diserahkan oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Iljas Tedjo Prijono di Kantor Gubernur Bengkulu pada Selasa (25/07/2023) adalah yang menjadi obatnya.

Hasrul Sani (55), wakif dari tanah makam tersebut bercerita, beberapa waktu belakangan masyarakat Desa Pintu Batu mengalami kesulitan apabila ada warga yang meninggal dunia. “Desa kita ini sebelumnya gak punya pemakaman, biasanya kalau ada yang meninggal itu dimakamkan di desa-desa terdekat. Tapi sekarang gak boleh lagi karena mereka juga butuh kan,” kata Hasrul Sani seusai penyerahan sertipikat.

Hingga suatu ketika, salah seorang warga desa membeli sebuah tanah dan kemudian diwakafkan sebagai tempat pemakaman bagi masyarakat Desa Pintu Batu. Warga pun tak menyia-nyiakan tanah tersebut dan segera mengurus alas hak berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan pemerintah desa.

Setelah SKT terbit, kemudian Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bengkulu datang untuk memproses penyertipikatan tanah makam tersebut. “Di wilayah sini, banyak sekali kasus tanah itu diambil orang, makanya kita mau langsung sertipikatkan. Alhamdulillah prosesnya mudah dan gratis, gak sampai tiga bulan tiba-tiba kita dipanggil ke sini untuk menerima sertipikat,” jelas Hasrul Sani.

Hasrul Sani pun menyampaikan terima kasih kepada Kantah Kota Bengkulu karena telah menyertipikatkan tanah makam tersebut. Kini warga Desa Pintu Batu telah memiliki tanah makam tanpa perlu ada ketakutan terjadinya pencaplokan oleh mafia tanah.

Selain sertipikat tanah wakaf, pada kesempatan ini turut diserahkan sertipikat aset pemerintah dan sertipikat hak atas tanah masyarakat Bengkulu. Total sebanyak 17 sertipikat diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN. (JM/PHAL).

BACA JUGA  Platform Merdeka Mengajar Dukung Guru Terapkan Kurikulum Merdeka

Redaksi/Publisher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *