oleh

TIM SAR Gabungan Sultra Lakukan Pencarian Korban Kapal Tenggelam di Teluk Mawasangka

Buton Tengah, indeks.co.id — Tim SAR gabungan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) lakukan pencarian korban kapal tenggelam di Teluk Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), pada Senin 24 Juli 2023 sekitar pukul 24.00 wita. Hal ini disampaikan langsung oleh Muhammad Arafah Kepala KPP Kendari, Senin 24 Juli 2023.

Melalui Humas Basarnas Sultra,Wahyudi menerangkan bahwa pada Senin 24 Juli 2023 Pada pukul 02.30 Wita Comm Centre KPP Kendari menerima informasi dari Bpk Amba (Anggota Polsek Mawasangka Tengah yang melaporkan pada pukul 24.00 Wita telah terjadi kecelakaan kapal yakni 1 kapal penyeberangan antar desa tenggelam diteluk Mawasangka Tengah.

Berdasarkan laporan tersebut diatas, pada pukul 02.50 Wita Tim Rescue Unit Siaga SAR Muna diberangkatkan dengan menggunakan Rescue Car membawa 1 Unit Rubber Boat untuk memberikan bantuan awal.

Jarak tempuh LKK dengan Unit Siaga SAR Muna sekitar 95 KM.
Pada pukul 04.50 Wita Tim Rescue Pos SAR Baubau diberangkatkan dengan menggunakan RB 210 dengan membawa 2 Unit Rubberboat untuk memberikan bantuan SAR.

Jarak tempuh LKK dengan pelabuhan murhum baubau sekitar 16 NM.
Pada pukul 05.20 Wita Unit Siaga SAR Muna tiba di LKK dan langsung berkoordinasi dengan aparat setempat.

Pada pukul pukul 06.10.Wita Tim Rescue Pos SAR Baubau dengan menggunakan RB210 tiba di LKK.

Pencarian akan dilakukan dengan membagi 2 Tim sbb :
– Tim 1 melakukan penyelaman disekitar LKK
– Tim 2 melakukan penyisiran diatas permukaan air disekitar LKK dengan menggunakan rubberboat dan longboat.

Akibat kejadian tersebut untuk sementara 15 orang penumpang dinyatakan MD dengan identitas sebagai berikut :

1  Yanti, Umur 20 tahun, alamat Desa Lagili
2. Sayana, Umur 38 tahun, alamat Desa Lagili
3. Narti, Umur 19 tahun, alamat Desa Lagili
4. Elena, Umur 24 tahun, alamat Desa Lagili
5. Nurasafila, umur 26 tahun , alamat Desa Lagili
6. Eti Fariski, Umur 18 tahun , alamat Desa Lagili
7. Darni, umur 17 tahun, alamat Desa Lagili
8. Lakiran, umur 46 tahun, alamat Desa Lagili
9. Afkar, umur 15 tahun, alamat Desa Lagili
10. Gadis, umur 16 tahun , alamat Desa Lagili
11. Irma, umur 17 tahun , alamat Desa Lagili
12. Muh Rifal, umur 16 tahun, alamat Desa Lagili
13. Waunde, Umur 37 tahun, alamat Desa Lagili
14. Lusnawati, umur 17 tahun, alamat Desa Lagili
15. Muh.Kisan, umur 7 tahun, alamat Desa Lagili.

BACA JUGA  Forkam HL Sultra : Dinas Perhubungan harus tegas tindak perusahaan yang tidak memiliki izin TERSUS dan TUKS

Adapun korban selamat dalam kejadian tersebut sampai saat ini sebanyak 6 orang dengan identitas sebagai berikut :

1. Marlina, umur 18 tahun, alamat Desa Lagili
2. Putri Hanudin, umur 14, alamat Desa Lagili
3. Salsia, umur 26 tahun, alamat Desa Lagili
4. Egi , umur 20, alamat Desa
5. Heni Marlina, umur 23 tahun, alamat Desa Lagili
6.Paramita, umur 15 tahun , alamat Desa Lagili

Keseluruhan korban meninggal dunia setelah dilakukan identifikasi di Puskesmas mawasangka timur, diserahkan kembali kepada keluargan korban sedangkan korban selamat saat sementara dilakukan perawatan

Sementara jumlah korban yang masih dalam pencarian 19 orang (perkiraan sesuai laporan awal jumlah POB 40 orang)

Cuaca cerah berawan
Kecepatan angin 7 – 30 knot
Arah angin Tenggara – Utara
Tinggi gelombang 0,25 – 0,75 meter

Unsur yang terlibat :
– Unit Siaga SAR Muna
– Pos SAR Baubau
– ABK RB210
– Polres Buton Tengah
– Polsek Mawasangka Timur
– Babinsa Desa Lagii
– PMI Baubau
– Masyarakat sekitar
– Keluarga Korban

Alut yang digunakan :
– Rescue car 2 Unit
– RB 210
– Rubberboat 3 Unit
– Aquaeye 1 Set
– Alat Selam
– Peralatan pendukung keselamatan lainnya.

Dikatakannya, kronologis kejadian tenggelamnya kapal penyeberangan antar desa tersebut tenggelam pada saat melakukan penyeberangan dari Lanto menuju Desa Lagii dari mengikuti kegiatan HUT Buteng.(NN)

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *