oleh

Kapuspenkum Kejagung, Benar Menko Perekonomian Diperiksa Sebagai Saksi, dalam perkara CPO”.

INDEKS.CO.ID Jakarta, 18 Juli 2023 — Kejaksaan Agung (Kejagung) R.I memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).

“Benar, ada pemeriksaan [Airlangga Hartarto], ada panggilan,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada media dan wartawan Selasa (18/7).

Ketut berkata pemanggilan Airlangga dijadwalkan pada pukul 16.00 WIB. Ketika dikonfirmasi jika pemeriksaan terkait kasus pemberian izin ekspor untuk tiga perusahaan, Ketut hanya menjawab pemanggilan terkait “perkara CPO”.

Kejagung pada Senin (17/7) juga telah memeriksa Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan sebagai saksi dalam penyidikan perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Ketut menyebutkan saksi berinisial SH. Selain SH, kata dia, penyidik juga memeriksa seorang PNS di kementerian tersebut berinisial AS.

“Kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 sampai dengan April 2022,” kata Ketut dalam keterangannya, kemarin.

Pada Kamis 6 Juli lalu, tim penyidik dari Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS Kejaksaan Agung pun telah menggeledah tiga kantor korporasi tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.

Tempat yang digeledah yaitu Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG) di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan; Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG) di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan; dan Kantor PT Permata Hijau Group (PHG) di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan.

BACA JUGA  Kapolri Resmikan 10 Sumur Bor Polri Presisi di Gunungkidul DIY

Courtesy : Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *