oleh

Polisi Amankan Residivis Jambret Jalan Poros Pinrang – Polman

PINRANG, indeks.co.id — Satuan Reserse Polres Pinrang berhasil mengamankan residivis spesialis jambret jalan poros Pinrang-Polman, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu 8 Juli 2023.

Rendi warga desa Sipatuo dan rekannya Wahyuddin alias Conda warga Paleteang merupakan residivis spesialis jambret ini di amankan didepan Kampus Baramuli Pinrang langsung dijebloskan kedalam penjara Polres Pinrang Polda Sulsel.

Penangkapan keduanya dipimpin langsung Kanit Buser Satreskrim Polres Pinrang Aiptu Syahrir bersama team Crime Fighters  Resmob Polres Pinrang. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A1601 warna putih, serta 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y12 warna merah dan 1 unit kendaraan roda dua jenis matic Honda Genio warna merah hitam.

Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K kepada awak media mengatakan, kedua pelaku ini adalah residivis jambret dan kerap beraksi di wilayah jalan poros trans Sulawesi tepatnya di lingkungan Palia depan kampus STT Baramuli Kelurahan Macinnae Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang.

Dikatakan, Team Crime Fighters unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang yang telah melakukan serangkaian penyelidikan di TKP langsung mengejar kedua pelaku yang telah diketahui ciri – cirinya, ucap AKBP Ajie.

Team Crime Fighters unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang yang dipimpin langsung Aiptu Syahrir terlebih dahulu mengamankan pelaku yang bernama Rendi warga Dusun Urung Desa Sipatuo Kecamatan Patampanua ditempat persembunyiannya tanpa melakukan perlawanan.” Kata Kapolres.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan rekan pelaku bernama Wahyuddin bin Didin Pratama alias Conda ditempat persembunyiannya bersama barang bukti dua buah Handphone dan satu unit kendaraan roda dua jenis matic merek honda Genio merah hitam.” Tutur Kapolres Pinrang AKBP Santiaji kepada awak media.

BACA JUGA  Wakapolda Sultra Hadiri Rapim TNI-Polri, Siap Tindaklanjuti Arahan Presiden Jokowi dan Kapolri

Dari hasil interogasi kepada kedua pelaku, mengakui dirinya telah melakukan tindak pidana jambret di jalan poros trans Sulawesi tepatnya di lingkungan Palia depan kampus STT Baramuli Kelurahan Macinnae Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang yang mengakibatkan korban mengalami kerugian dengan jumlah Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah). ” Ucap perwira berpangkat dua melati di pundak.

Saat ini lanjut kata Kapolres, pelaku sudah di amankan di Polres Pinrang untuk proses hukum selanjutnya.

Dan kepada warga Kabupaten Pinrang yang ada diwilayah hukum Polres Pinrang agar tetap menjaga barang berharga miliknya saat berkendara dan tidak menggunakan perhiasan berlebihan saat berada diluar rumah karena tindak kejahatan bisa saja terjadi kapan pun.” Tegas Kapolres Pinrang (NN/HMS)

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *