oleh

Jumat Curhat, Kapolres Konawe Sambangi Masjid As-Sajadah dan Serahkan Al-Qur’an

KONAWE, indeks.co.id — Kepolisian Resor Konawe dipimpin langsung AKBP Ahmad Setiadi, S.I.K, menyambangi Masjid As-Sajadah dan serahkan Al-Qur’an dalam kegiatan Jum’at Berkah dan Program Jum’at Curhat di Desa Wonggeduku Kecamatan Wonggeduku Barat, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jum’at sekitar pukul 12.50 wita, 7 Juli 2023.

Dalam sambutannya, Kapolres Konawe memberikan himbauan kepada para orang tua dan tokoh masyarakat Desa Wonggeduku terkait masalah Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) untuk bersama-sama menjaganya agar daerah kita tetap berada dalam. Keadaan aman dan kondusif.

“Kepada para Tokoh masyarakat dan para orang tua untuk kita bersama-sama menjaga Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif, ” Kata AKBP Ahmad Setiadi.

Selain itu, peran orang tua dan tokoh masyarakat untuk senantiasa memberikan pemahaman kepada anak-anak kita agar bijak dalam penggunaan HandPhone (HP) maupun Gadget, menjaga agar penggunaan nya bisa menjaga kebersamaan agar tak menimbulkan perpecahan antar sesama warga Konawe terutama dalam hal masalah Suku, Ras dan agama, ujarnya.

Kita ketahui pula bahwa saat sekarang ini, penyalahgunaan Narkotika sering terjadi sehingga untuk mengantisipasi hal tersebut, tentunya peran tokoh masyarakat dan orang tua sangat kami butuhkan untuk bersama-sama memberikan pemahaman kepada anak-anak remaja kita tentang bahaya Narkotika, kata Ahmad Setiadi.

Selesai Kapolres Konawe memberikan sambutan dan himbauan dilanjutkan dengan penyampaian keluhan atau curhatan masyarakat kepada Kepala Kepolisian Resor Konawe terkait sejumlah permasalahan yang dihadapi masyarakat di Wonggeduku.

Masyarakat menyampaikan terkait masalah pertikaian untuk bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, masalah Narkoba, Penggunaan Sosial Media, Aqidah, serta terkait SIM.

Hal tersebut oleh Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, S.I.K memberikan apresiasi atas kepedulian masyarakat Wonggeduku dalam masalah Kamtibmas, Aqidah, Medsos dan kelengkapan berkendara, sehingga keluhan dan curhatan masyarakat ini segera diberikan atensi oleh Kapolres Konawe dan jajarannya agar apa yang menjadi harapan masyarakat segera bisa terwujudkan.

BACA JUGA  Kasus Shabu, Sembilan TSK Digelandang Polres Pamekasan

Dalam hal penegakan hukum, orang nomor satu di jajaran Polres Konawe dengan pangkat dua melati di pundaknya ini, mengutamakan restorasi keadilan dan telah menjalankan tugas-tugas dengan baik yang tidak boleh diselesaikan secara restorasi justice seperti penanganan kasus narkoba, korupsi, dan pembunuhan.

Kapolres juga menyampaikan berbagai tindakan yang akan dilakukan, seperti mengedepankan sosialisasi hukum terkait perjudian kepada generasi muda, menegur pengendara yang tidak menggunakan helm dan kelengkapan lainnya serta memberikan peringatan sebelum menindak pengendara yang melanggar.

Selain itu, Kapolres juga menyoroti masalah narkoba dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantasnya. Ia mengimbau agar masyarakat melaporkan jika menemukan kasus penyalahgunaan narkoba. Dia juga mengajak masyarakat untuk menggunakan media sosial dengan bijak dan menghargai perbedaan pemahaman agama.

Kapolres juga berjanji untuk mengkaji kemungkinan pembuatan SIM keliling, mengatasi kelangkaan gas elpiji, dan mendukung pembangunan masjid di Desa Wonggeduku.

Setelah sesi Jumat curhat, dilakukan penyerahan Al-Qur’an kepada perwakilan pengurus masjid As-Sajadah Desa Wonggeduku serta pembagian nasi kotak kepada jamaah yang hadir.

Kegiatan tersebut berakhir pada jam 13.25 Wita, dengan harapan bahwa hasil dari Jumat Curhat ini dapat memberikan manfaat dan solusi bagi masyarakat Desa Wonggeduku.

Acara tersebut dihadiri oleh beberapa tokoh dan pihak terkait, antara lain Kapolsek Wonggeduku IPDA Kasibun, S.M., M.H, Kepala Desa Wonggeduku Syawal, S. Sos, PNPP Polsek Wonggeduku, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh pemuda Desa Wonggeduku.(NN/SFR)

REDAKSI/PUBLIZHER : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *