oleh

Residivis Curanmor Kambuhan di Dorr Anggota Polresta Bogor Kota, Ini Alasannya

BOGOR, indeks.co.id — Aksi nekat seorang pelaku kejahatan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dengan kekerasan di Kota Bogor terpaksa di hadiahi timah panas oleh petugas. Pasalnya pelaku berusaha melawan petugas dari Sat Reskrim Polresta Bogor saat hendak ditangkap, Sabtu malam, 1 Juli 2023.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Dr. Bismo Teguh Prakoso, S.H., S.I.K., M.H kepada awak media indeks.co.id mengatakan, saat Patroli malam Minggu didapati orang yang berkerumun persis di samping mobil dan Kapolresta langsung memerintahkan jajaranya segera mengklarifikasi keramaian tersebut dan ternyata sedang terjadi tindak pidana kejahatan curanmor dengan kekerasan, ucap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Sesaat kemudian Kapolesta Bogor Kota langsung memanggil para saksi di lokasi tersebut.Dan diketahui pelaku merupakan residivis yang sudah melakukan pencurian motor sebanyak delapan kali di Daerah Kota Bogor, ungkap Kapolresta Bogor Kota.

“Pelaku saat hendak dilakukan penangkapan melakukan perlawanan terhadap anggota Polisi sehingga Polisi harus melepaskan tembakan terukur guna melumpuhkan pelaku di kedua kakinya,” Kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Dr. Bismo Teguh Prakoso, S.H., S.I.K., M.H, Senin 3 Juli 2023.

Pelaku melakukan kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Cilendek dan di Arjimar serta di asrama IPB dan satu orang lagi saat ini menjadi DPO Polisi, pelaku dalam melakukan aksinya menggunakan senjata api, ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KUHP: Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun.

Terakhir Kapolesta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan pelaku memang sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatan di wilayah hukum Polresta Bogor Kota dan termasuk dalam target operasi sebagai seorang residivis kambuhan.(Erik)

BACA JUGA  Lagi! PAL Ekspor Kapal Perang ke Filipina, Wujud Peran Aktif Indonesia Pada Keamanan Kawasan ASEAN

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *