oleh

Kapolres Pinrang pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Reguler dan Pengabdian Personel Polri Polres Pinrang

PINRANG, indeks.co.id —- Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Reguler dan Pengabdian dilingkungan Polri merupakan salah satu bagian dalam bidang pembinaan karier anggota yang mempunyai pengaruh langsung kepada anggota yang bersangkutan. Bertempat di Aula Wicaksana Laghawa Polres Pinrang. telah berlangsung Kegiatan Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Reguler dan Pengabdian Personel Polri Jajaran Polres Pinrang Periode TMT 01 Juli 2023. Kegiatan Upacara Korps Raport dipimpin oleh Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita,S.I.K. Jumat(30/06/2023).

Dalam amanatnya Kapolres Pinrang menyampaikan ” Kenaikan pangkat rekan-rekan saat ini bukan merupakan hak,namun sebuah penghargaan dari penilaian kinerja dan penilaian tugas dan mengharapkan bagi rekan-rekan yang telah naik pangkat untuk bisa melakukan perubahan-perubahan mulai dari pola pikir pola perilaku dan etos kerja yang lebih baik lagi,Ucapnya.

Lanjut Kapolres jadikan kenaikan pangkat ini sebagai cambuk untuk meningkatkan profesionalisme dan bekerja secara terukur dan terarah untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat sebagai upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri khususnya Polres Pinrang,harap Kapolres.

Usai Upacara Kapolres Pinrang memberikan ucapan selamat kepada personil Polres Pinrang yang naik pangkat dengan diikuti PJU, Kapolsek, Perwira dan Seluruh anggota Polres Pinrang serta dilanjutkan dengan acara syukuran.

Adapun anggota Polres Pinrang yang melaksanakan Korps Raport Kenaikan Pangkat sebagai berikut Dari KOMPOL ke AKBP (1 personil), AKP ke KOMPOL ( 1 personil ), Dari IPDA ke IPTU ( 1 personil ), Dari AIPTU ke IPDA ( 1 personil ), Dari AIPDA ke AIPTU ( 3 personil ), Dari BRIPKA ke AIPDA ( 1 personil ) dan Dari BRIPDA ke BRIPTU ( 1 personil ),serta 1 personil ASN.(NN).

REDAKSI/PUBLISHER : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Bungkam Awak Media, Ini Dilakukan Pengusaha Tambang di Sultra

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *