oleh

Kota Lengkap Jamin Kepastian Hukum Hak atas Tanah dan Ciptakan Investasi yang Aman

JAKARTA, indeks.co.id — Pemberian kepastian hukum hak atas tanah diwujudkan melalui pendaftaran yang merata terhadap seluruh bidang tanah di Indonesia. Sebagai tahapannya, pendaftaran tanah dilakukan secara sistematis dari desa ke desa hingga terciptanya Kabupaten/Kota Lengkap bahkan Indonesia Lengkap. Dengan terpetakannya seluruh bidang tanah, maka hak masyarakat dapat semakin terlindungi. Tak hanya bagi masyarakat, kepastian hukum tersebut juga memberi manfaat kepada investor yang ingin berinvestasi di Indonesia dengan aman dan menciptakan peningkatan ekonomi.

Pada Senin (26/06/2023), dua kota, yaitu Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Barat dideklarasikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto sebagai Kota Lengkap. Atas capaian tersebut, Hadi Tjahjanto mengapresiasi kinerja Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurutnya, dengan sinergi dan kolaborasi yang apik ini Kota Lengkap di DKI Jakarta satu per satu dapat dirampungkan. Tak hanya itu, pengamanan aset Pemprov DKI Jakarta juga dapat dilaksanakan dengan baik.

“Memang sebelumnya pada 19 Mei kita sudah mendeklarasikan Jakarta Pusat sebagai Kota Lengkap, hari ini Jakarta Utara dan Jakarta Barat menjadi kota ke-9 dan 10 yang menjadi Kota Lengkap,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN di Ruang Pola, Gedung Balai Kota DKI Jakarta.

Lebih lanjut, Hadi Tjahjanto menuturkan bahwa kerja sama yang telah terjalin perlu terus dilanjutkan. Hal ini dikarenakan masih banyak program strategis yang harus disukseskan bersama, termasuk penyelesaian masalah pertanahan seperti tumpang tindih maupun kasus yang melibatkan mafia tanah. “Kami akan terus bersinergi dan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan badan peradilan untuk mencari jalan penyelesaian yang terbaik,” ucapnya.

BACA JUGA  Jalin Sinergitas, Kapoksahli Wakili Pangdam XIV/Hsn Hadir Meriahkan Ajang Unifa Fun Bike

Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN juga menyerahkan sebanyak 1.086 sertipikat aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Atas keberhasilan Kementerian ATR/BPN mengamankan aset, Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengungkapkan rasa terima kasihnya. Ia menilai, hal ini sekaligus menjadi hadiah ulang tahun ke-496 bagi DKI Jakarta. “Dengan adanya sertipikat ini, titik-titik diberikan plang pemberitahuan bahwa tanah tersebut merupakan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” tuturnya.

Sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Wartomo melaporkan 1.086 sertipikat yang kali ini diserahkan berasal dari Jakarta Utara 1.014 sertipikat, Kepulauan Seribu 6 sertipikat, Jakarta Selatan 31 sertipikat, Jakarta Pusat 10 sertipikat, Jakarta Barat 10 sertipikat, dan Jakarta Timur 15 sertipikat. Total luas dari aset yang diamankan kali ini, yakni seluas 116,92 hektare dengan nilai Rp9,4 triluin.

Sementara itu, untuk bidang tanah yang telah terpetakan di wilayah Jakarta Barat, yaitu 431.567 bidang atau 99,56% dan wilayah Jakarta Utara sejumlah 332.555 bidang atau 99,98%. Adapun kesiapan data elektronik dari Jakarta Barat 92% dan Jakarta Utara 98,5%. “Insyaallah Kota Jakarta Timur dan Jakarta Selatan akan menyusul bisa dideklarasikan, sehingga akhir 2023 bisa menjadi DKI Jakarta Lengkap,” ungkap Wartomo.

Turut hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana; Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN, R.B. Agus Widjajanto; Plt. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Yagus Suyadi; Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya; Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah sekaligus Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas), Yulia Jaya Nirmawati; sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; beserta sejumlah Kepala Kantor Pertanahan di DKI Jakarta. (LS/JR/YD/RK)

BACA JUGA  DPP KNPI Mendesak Presiden RI Untuk Mengevaluasi Kinerja Kapolri dan Kapolda Sultra

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *