oleh

Proyek 15,5 Miliar Disorot DPRD Muna, Wartawan Jadi Sasaran

MUNA, indeks.co.id — Aksi premanisme terhadap profesi wartawan kembali terjadi di Sulawesi Tenggara (Sultra). Kali ini menimpa lima wartawan di Kabupaten Muna yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya, Jumat 16 Juni 2023.

Kelima jurnalis itu masing-masing, Sudirman Behima wartawan media online Penasultra.id, Faisal (Tegas.co), Dayat (TVRI), Riksan (Harianpublik.id) dan Rizal (Sultramedia.id).

Kronologis perbuatan menghalang-halangi kerja kelima jurnalis ini bermula sekitar pukul 14.45 Wita ketika mereka hendak menindaklanjuti sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna yang mensinyalir pelaksanaan proyek penataan kawasan kumuh di Desa Lagasa, Kecamatan Duruka tidak memenuhi spesifikasi material.

Pada pembuatan talud dan drainase bernilai kontrak Rp15,5 miliar yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) itu diduga menggunakan material batu kapur.

Dikutip dari laman telisik.id, Ketua Komisi III DPRD Muna, Awal Jaya Bolombo menilai penggunaan batu kapur pada pekerjaan talud dan drainase merupakan bukti kurangnya pengawasan dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Tenggara selaku satuan kerja (Satker).

“Ada indikasi kontraktor PT Alfa Media Adi Jaya dan Balai main mata,” kata AJB sapaan akrab Awal Jaya Bolombo belum lama ini.

Berpijak dari dugaan tersebut, lima wartawan pun melakukan cek dan ricek langsung ke lokasi.

Tuntas mengambil gambar dan video di lokasi kegiatan, kelima jurnalis itu berencana melakukan konfirmasi ke kantor kontraktor yang letaknya tak jauh. Hanya seberapa meter dari lokasi proyek.

Akan tetapi saat hendak beranjak, tiba-tiba saja terlihat ada seseorang keluar dari halaman kantor mengendarai sepeda motor melaju kencang ke arah kelima wartawan itu berada.

Pelaku nyaris saja menabrak Sudirman yang berdiri di tepi jalan. Beruntung Sudirman menghindar sehingga luput dari insiden tabrakan itu.

BACA JUGA  Lapor Wapres, Mentan Pastikan Stok Beras Cukup

Informasi yang berhasil dihimpun, pelaku bernama Fai, warga Kelurahan Raha I, Kecamatan Katobu. Fai merupakan pemasok atau penyuplai pasir yang digunakan sebagai material pada proyek penataan kawasan kumuh itu.

“Saya sempat lihat dia melaju kencang dengan motornya. Awalnya saya pikir dia cuma iseng padahal ketika semakin dekat dia justru malah sengaja mau menabrak Sudirman yang saat itu mau menuju ke sepeda motornya,” tutur Riksan.

Saat diperingatkan agar berhati-hati dalam berkendara, pelaku malah turun dari kuda besinya dan mendorong Sudirman sembari melontarkan kata-kata kasar.

“Kemudian dia minta memperlihatkan kartu pers kami untuk membuktikan bahwa kami benar sebagai jurnalis, sontak kami langsung perlihatkan. Namun dia terus berbicara kasar sehingga terjadi saling dorong sama temanku itu,” timpal Rizal.

Faisal yang berada disamping Sudirman juga sempat mengingatkan pelaku jangan bertindak dan berkata kasar. Faisal kembali memberikan penjelasan bahwa kedatangan mereka hanya sebatas tugas peliputan. Namun pelaku justru balik menyerang Faisal sehingga saling dorong terjadi antar keduanya.

Melihat hal itu, Riksan mencoba melerai, namun pelaku semakin menjadi.

“Iya dia serang juga saya. Padahal saya hanya memberi pemahaman agar jangan bertindak anarkis seperti itu,” kata Faisal.

Ironisnya, Sudirman yang mencoba mengambil video insiden itu, justru diserang balik. Handphone yang dipegangnya diambil paksa oleh pelaku.

“Dia (pelaku) sempat juga rampas HP saya hingga layar HP ku retak. Tapi mujur HP ku itu bisa saya ambil kembali dari tangan pelaku. Pelaku juga sempat meraba pinggangnya seperti ada sesuatu yang mau diambil dari balik bajunya yang nampak terlihat menonjol. Entah apa dibalik pinggangnya itu,” beber Sudirman yang diamini keempat rekannya.

BACA JUGA  Mulai Malam Ini, Exit Test PCR Cukup 1 Kali

“Kami juga bingung kenapa pelaku tiba-tiba sebrutal itu, padahal kami  semata-mata hanya menjalankan tugas peliputan. Aneh, pelaku sepertinya resah dengan kehadiran kami di proyek itu. Ada apa sebenarnya di proyek itu,” tambah Riksan.

Tak ingin lama meladeni kebrutalan pelaku para korban memilih melaporkan ihwal kejadian tersebut ke Mapolres Muna. Sebab bagi para korban, tindakan pelaku menghalangi tugas peliputan dan intimidasi wartawan bentuk pelanggaran Undang-undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18.

“Alhamdulillah laporan kami sudah diterima dan sudah di BAP. Kami berharap kejadian ini secepatnya dituntaskan dan pelaku bisa ditangkap,” tekan Cimang, panggilan karib Sudirman.(***)

REDAKSI/PUBLISHER : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *