oleh

Suradi Gunadi Terbukti Lakukan Penipuan, PT GMT Kini Harap Gugatan Perdata Dikabulkan

SURABAYA, indeks.co.id _ Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) No. 667/Pdt.G/2022/PN Sby yang dilayangkan Soegiharto Santoso alias Hoky selaku Direktur dari PT. Global Mitra Teknologi (PT. GMT) terhadap Suradi Gunadi selaku tergugat dan Ali Said Mahanes selaku turut tergugat di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (06/06/2023) sudah memasuki agenda Kesimpulan.

Dalam kesimpulannya, Penggugat melalui tim kuasa hukum dari Mustika Raja Law Office, yang terdiri dari Hotmaraja B. Nainggolan, SH., dan Vincent Suriadinata SH., MH., CTA., C.Med., serta Yohanis Selle, SH., mempertanyakan klaim dari pihak Tergugat yang menyatakan pihaknya telah melakukan kelebihan bayar kepada PT. GMT.

Dalil jawaban Tergugat yang menyatakan Tergugat kelebihan bayar sebesar Rp.1.128.787.912 kepada PT GMT, menurut Yohanes Selle, justru membuktikan pihak tergugat tidak konsisten.

Pihak tergugat, ungkap Yohanes, justru pernah menggugat kliennya dan kalah di PN Jakarta Pusat. “Mereka sendiri yang pernah memasukan angka kelebihan membayar saat sidang di PN Jakpus, namun pada sidang ini,  angkanya kelebihan bayarnya berbeda dengan yang pernah disampaikan pada gugatan mereka di PN Jakpus,” ujar Yohanes kepada wartawan usai sidang di PN Surabaya, Selasa (6/6/2023).

Berdasarkan Salinan Putusan Perkara Nomor 472/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst atau Bukti T-248 hal. 104, lanjut Yohanes, angka kelebihan membayar versi Suradi Gunadi, ketika itu selaku penggugat, hanya Rp.1.062.888.760, dan saat sekarang di PN Surabaya naik menjadi Rp.1.128.787.912.

Dari 2 (dua) dokumen yang dibuat sendiri oleh Tergugat (Suradi Gunadi) tersebut, tampak nyata terdapat perbedaan besaran angka kelebihan bayar yang dimaksud.

“Untuk hal yang dinyatakan sendiri saja, Tergugat tidak konsisten. Hal ini semakin menunjukan bahwa memang Tergugat hanya mengada-ada saja, bahkan saya mengetahui dari Pak Hoky, bahwa belum pernah ada dalam sejarah dibidang penjualan computer pihak Master Dealer bisa lebih bayar terhadap pihak Distributor, apalagi lebih bayarnya hingga lebih dari Rp 1 Miliar, karena Distributor itu memberi hutang kepada Master Dealer.” tandas Yohanis Selle.

BACA JUGA  Warga Torokeku Konsel Soroti Kinerja Polres Konsel

Terkait permasalahan antara PT GMT melawan Suradi Gunadi dan Ali Said Mahanes sebenarnya sangat jelas dan terang benderang karena sudah ada putusan pengadilan.

Menurut penuturan salah satu Kuasa Hukum Penggugat, Vincent Suriadinata, dalil kelebihan bayar yang disampaikan oleh pihak Tergugat sangat bertolak belakang dengan Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar tanggal 05 Desember 2018 sebagaimana Bukti P-5 yang diajukan di persidangan.

Surat yang dibuat sendiri oleh Tergugat tersebut berisi pernyataan Tergugat memiliki kewajiban pada Penggugat dan menyatakan sanggup membayar sebesar Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) dan disertai tulisan akan menjual rumahnya untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat.

“Bukti P-5 menunjukkan memang Tergugat memiliki kewajiban kepada Penggugat. Jika memang Tergugat lebih bayar kepada Penggugat, mengapa Tergugat membuat surat pernyataaan tersebut?,” kata Vincent, Master Hukum lulusan Universitas Indonesia, mempertanyakan.

Lebih lanjut Vincent menerangkan, kelebihan bayar yang didalilkan Tergugat (sesuai keterangan saksi Tergugat) hanya untuk periode jual beli tahun 2016-2017 dan tidak memiliki bukti. “Sedangkan Tergugat telah dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun atas tindak pidana penipuan dalam jual beli yang dilakukan dengan Penggugat dalam periode tahun 2012-2017,” ungkap pengacara muda, yang juga merupakan asessor LSP Pers Indonesia.

Sengketa bisnis antara PT. GMT dengan Suradi Gunadi berawal tahun 2012 sampai tahun 2017, melalui jual-beli barang antar pihak.

Menurut penuturan pihak penggugat Soegiharto Santoso alias Hoky, yang juga berprofesi sebagai wartawan dan menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), pihak Suradi melakukan transaksi pembayaran dengan cara mencicil atau mengangsur.

Namun, lanjut Hoky, meski terus menunggak pembayaran, pihak Suradi justru terus melakukan pembelian barang-barang berikutnya.

BACA JUGA  Menpora Dito: Sukses Liga 1 Musim 2022/2023 Jadi Komitmen Pemerintah Mengawal Industrialisasi Sepak Bola

Hal ini berlangsung secara terus menerus hingga kewajiban tunggakan pembayaran Suradi kepada PT GMT semakin besar.

Sejak itulah, kata Hoky, PT GMT terpaksa melakukan penagihan kepada pihak Suradi Gunadi. Namun faktanya pihak Suradi tidak menunjukkan itikad baik untuk melakukan kewajiban pembayarannya.

PT GMT lantas menempuh jalur hukum dengan membawa kasus tersebut ke ranah pidana. Setelah sebelumnya digugat perdata oleh Suradi Gunadi sebanyak 3 kali di PN JakPus, tapi semua gugatan pihak Suradi Gunadi gagal, termasuk upaya melakukan kriminalisasi terhadap Direktur PT GMT sebelumnya yakni Lianny Pandoko di Polda Jawa Timur juga gagal.

Sebaliknya, dalam kasus pidana, Suradi Gunadi justru telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan menimbulkan kerugian bagi PT. GMT sebesar Rp 12.217.431.310 berdasarkan Putusan Nomor 527 K/Pid/2020 jo. Putusan Nomor 1270/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst.

Oleh karena itu, Hoky berharap demi keadilan, gugatannya dapat dikabulkan Majelis Hakim dan dapat memutus dengan seadil-adilnya, serta menghukum pihak Suradi Gunadi untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil sebesar Rp 12.217.431.310, karena secara proses hukum pidana telah terbukti.

Sementara kuasa hukum pihak Tergugat atas nama Nicky alias Sung Cen Chion., SH., MH. saat dimintai komentarnya terkait sidang perkara No. 667/Pdt.G/2022/PN Sby menyatakan “Kita hormati saja proses persidangan yang sedang berjalan.” Ujarnya.

Sidang yang dipimpin oleh Sudar, SH., M.Hum sebagai Ketua Majelis Hakim dengan hakim anggota masing-masing I Ketut Suarta, SH., MH., dan Suswanti, SH., M.Hum serta Panitera pengganti Didik Dwi Riyanto, SH,. MH. akan memberikan putusan pada hari Selasa, tanggal 20 Juni 2023 pekan depan.(NN/Syam)

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *