oleh

Seorang Nelayan di Buton Selatan Hilang di Perairan Teluk Lande

Buton Selatan, indeks.co.id _ Sejak tanggal 2 Juni 2023 sekitar pukul 02.00 Wita La Wane Warga Desa Gayabaru Kecamatan Lapandewa Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) keluar melaut untuk mencari ikan, namun hingga kini belum kembali.

“Hingga hari ke – 3 pencarian terus dilakukan dan tadi pukul 06.30 Wita Tim SAR Gabungan melanjutkan pencarian hari ke-3 dengan luas area pencarian 9 NM²,”kata HIDAYAT Plt. Kepala KPP Kendari, Selasa 6 Juni 2023.

Pencarian hari ke-3 tim SAR dibagi dua :
– Tim 1 melakukan penyelaman disekitar penemuan jaring milik korban serta melakukan penyisiran di Teluk lande bagian utara LKP seluas 4 NM² dengan menggunakan RIB

– Tim 2 melakukan penyisiran bagian selatan LKP seluas 5 NM² dengan menggunakan longboat.

Saat dilakukan pencarian Cuaca berawan/hujan ringan dengan Kecepatan angin 3 – 20 knot
Arah angin Tenggara – Barat laut sementara
Tinggi gelombang 0,5 – 1 meter, ucap Hidayat.

Dikatakannya bahwa La Wane (53) keluar melaut saat itu untuk mencari ikan di sekitar teluk Lande dengan cara menjaring menggunakan sampan disekitar perairan teluk lande dengan jarak kurang lebih 1 NM dari desanya, kebiasaan korban kembali dari menjaring pukul 06.00 wita, dan hingga informasi ini diterima korban belum kembali, telah dilakukan Pencarian oleh pihak keluarga dengan hasil nihil, ungkap Plt Kepala KPP Kendari.

Pencarian korban hilang saat melaut ini melibatkan
– Pos SAR Baubau
– BPBD Buton Selatan
– Polsek Lapandewa
– Babinsa Desa Gayabaru
– Masyarakat sekitar
– Keluarga Korban.

Alat yang digunakan untuk melakukan pencarian adalah
– RIB 1 Unit
– Rubberboat 1 Unit
– Longboat 6 Unit
– Aquaeye 1 Set
– Alat Selam 3 Set
– Peralatan pendukung keselamatan lainnya dan hingga saat ini Tim SAR terus melakukan pencarian, pungkas Hidayat.(NN/HMS)

BACA JUGA  Wakil Bupati Soppeng, Menghadiri Silaturahmi Civitas Akademika UMI

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *