oleh

Kabid Dokkes Polda Sultra Pimpin Survei Akreditasi Klinik Pratama

KENDARI, indeks.co.id _ Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) AKBP drg. Ignatius Hendra Arifianto, Sp.KG memimpin langsung Survei Akreditasi Klinik Pratama Reditasi Komite Akreditasi Kesehatan Pratama, Senin 5 Juni 2023.

Dalam sambutannya, Kabid Dokkes Polda Sultra menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah hadir dalam kegiatan tersebut. “Puji syukur kita panjatkan kepada Allah SWT Tuhan yang maha Esa karena kita masih diberikan kesehatan dalam rangka menghadiri Survei Akreditasi Klinik Pratama Polda Sultra tahun anggaran 2023,” Kata AKBP drg Ignatius Hendra Arifianto, Sp., KG.

Sebagai insan Dokkes, kita mendapatkan amanah dan kewajiban dari pimpinan untuk melayani Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP), keluarga dan masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berkaitan dengan kesehatan secara optimal di seluruh wilayah hukum Polda Sultra,ucapnya.

Lanjut Kabid Dokkes, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat nonspesialistik untuk keperluan observasi, promotif, preventif, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.

FKTP Polri merupakan garda terdepan dalam upaya kesehatan dasar baik promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif dalam pelayanan kesehatan, FKTP Polri wajib menjaga mutu dan mengutamakan keamanan  dan keselamatan pasien, terang AKBP drg Ignatius Hendra Arfianto.

Terkait hal tersebut,akreditasi FKTP menjadi penting untuk memastikan bahwa FKTP Klinik Pratama Polda Sultra dapat selalu mengupayakan standarisasi dan perbaikan mutu keselamatan pasien yang berkesinambunban.Karenanya, pada tahun 2023 ini Biddokkes Polda Sultra menargetkan 10 EKTP lingkup Polda Sultra dan jajaran dapat terakreditasi dengan akreditasi, kita dapat menunjukkan komitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau kepada masyarakat, ujarnya.

BACA JUGA  Pimpin Apel Pagi, Kapolres Pinrang Tekankan Personil Aktifkan Hotline

Standar yang terpenuhi dalam akreditasi EKTP ini mencakup aspek keselamatan pasien, pelayanan yang tepat, manajemen yang efektif, serta kesinambungan kualitas layanan.

Kabid Dokkes Polda Sultra juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Klinik Pratama Polda Sultra dan pihak terkait yang telah bekerja keras untuk mencapai akreditasi ini. Dedikasi dan kerja keras merupakan kunci kesuksesan dalam mencapai standar yang tinggi dalam pelayanan kesehatan.

Namun,akreditasi ini bukanlah akhir dari perjalanan kita, melainkan awal dari tantangan yang lebih besar, kita harus tetap berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu pelayanan kesehayan, memperkuat sarana prasarana, meningkatkan kompetensi tenaga medis, serta mengedepankan inovasi dalam penyediaan layanan yang lebih baik dan lebih efisien.

Ia mengajak, semua yang berkepentingan dalam akreditasi EKTP Klinik Polda Sultra untuk bersama-sama menjaga semangat akreditasi, tetap menyala, menyala dalam diri masing-masing dalam organisasi sehingga proses ini dapat berjalan dengan baik dan berkesinambungan

Terakhir ia sampaikan ucapan Salam Presisi Salam Sehat, Salam Akreditasi dan menutup sambutannya.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari mewakili Tim Survei orang akreditasi FKTP Akreditasi Komite Akreditasi Kesehatan Pratama dr Hm. Wiwi Sri Widowati, M. Kes, Husen, SKM., M.Kes, Karumkit Bhayangkara TK. III Kendari,Tim Pemantau Akreditasi LPA Komite Akreditasi Kesehatan Pratama, para Kaur, Paur Biddokkes Polda Sultra

Untuk diketahui kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan Mutu
dan Kinerja Klinik melalui
Perbaikan Sistem Manajemen yang berkesinambungan dan
penerapan Manajemen Risiko.(NN/AJ)

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *