oleh

Gawat! Gelapkan Uang Anggota Arisan, Oknum Diaken Gereja Masuk Bui

MANADO|INDEKS.CO.ID- SEORANG ibu rumah tangga (IRT) di Tondano Kabupaten Minahasa berinisial JM, harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan dugaan kasus penggelapan di Mapolda Sulut.

Adalah seorang perempuan berinisial JM dari pantauan Media ini, Rabu (24/5/2023 sore, sedang menjalani pemeriksaan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menggelapkan uang korban senilai Rp 483 juta Rupiah.

“Usai menjalani pemeriksaan penyidik dan dilakukan penahanan. Tersangka ini sebelumnya di bawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu,” ungkap salah satu oknum anggota Polisi kepada Media ini.

Diketahui kasus ini awalnya dilaporkan oleh salah satu anggota arisan girl friends bernama Tirza Bollegraf pada 28 November 2022.

Dirinya selaku korban menceritakan dimana awal dia mengenal terduga pelaku pada Tahun 2018 di arisan sosialita, melalui ketua arisan sosialita bernama Chelsea Ayal.

Uang yang digelapkan oleh pelaku dikatakan korban sebetulnya berjumlah 483 juta rupiah.” Namun yang saya laporkan di Polda Sulut berdasarkan bukti hanya berjumlah 169 juta rupiah,” tutur Korban.

Adapun modus terduga pelaku dijelaskan korban, berawal saat jadwal arisan yang seharusnya giliran yang pertama adalah giliran ketua arisan, diminta oleh terduga pelaku selaku anggota arisan.

“Apa lagi setelah mengetahui terduga pelaku ini ternyata adalah seorang diaken di salah satu Gereja GMIM Tondano Kabupaten Minahasa, hal ini lebih membuat saya percaya sehingga memberikan uang arisan dari tiga orang member.

“Tapi Uang yang saya berikan kepada terduga pelaku ini adalah uang pribadi saya,” tukas Tirza di Mapolda Sulut.

Atas kerugian yang dialami oleh korban, akhirnya kasus ini di laporkan ke Mapolda Sulut.

Kapolda Sulut Irjen Pol Drs. Setyo Budiyanto, melalui Direskrimum Kombes Pol Gani Fernando Siahaan, kepada Media ini saat dikonfirmasi sayangnya belum memberikan informasi lebih lanjut.

Nanti akan saya cek ke penyidik,’’ singkat Kombes Pol Gani Fernando Siahaan saat di konfirmasi.(**/arp)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *