oleh

Bergulir di PN Tondano, Keterangan 2 Orang Saksi Ungkap Kejanggalan SHM No 131 Tahun 2013

SULUT|INDEKS.CO.ID- Sidang lanjutan perkara Perdata No. 380/Pdt.G/ 2022/PN. Tondano Sulawesi Utara, yang digelar pada Jumat (17/5/2023) belum lama ini, telah memasuki agenda sidang pemeriksaan saksi dari tergugat.

Yola Juversine Benu sebagai tergugat menghadirkan 2 (Dua) orang saksi di persidangan.” Yaitu Daniel Kalalo dan Harianto Dengo.

Keterangan 2 orang saksi ini justru memberikan keuntungan untuk pihak penggugat, karena melalui keterangan mereka semakin mempertegas akan kejanggalan-kejanggalan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) no. 131 tahun 2013 Talete 1 milik Tergugat yang cacat administrasi.

Dimana sebelumnya, telah terungkap kalau sertifikat tersebut merupakan penggabungan atas dua AJB yaitu AJB no. 122 tahun 2009 dengan penjual saksi Daniel Kalalo dan AJB no. 123 tahun 2009 dengan penjual Piet Welan.

Menurut kesaksian dari Daniel Kalalo diantara-Nya adalah tanah milik saksi yang ia jual kepada tergugat batas-batasnya tidak ada yang berbatasan langsung dengan tanah milik Piet Welan, masih ada antara satu kebun.

Dimana dalam kererangannya, saksi Daniel tahu jelas tentang letak lokasi kebun dari Piet Welan.” Hal ini karena saksi tersebut turut hadir pada pengukuran tanah dari Piet Welan, karena kebun saksi dan kebun Piet Welan diukur pada hari yang sama dan diajukan permohonan pengukuran secara bersama-sama pada tahun 2009 dan dijual kepada tergugat.

Dijelaskan saksi tersebut, dimana saat dilakukan pengukuran bukan sebagai pemilik lahan yang berbatasan, karena posisi tanah saksi dengan tanah milik Piet Welan masih ada antara satu kebun.

Sementara itu, berdasarkan kesaksian dari saksi Daniel Kalalo tampak jelas kejanggalan atas sertifikat hak milik no. 131 tahun 2013 Talete Satu milik tergugat, karena mana mungkin dua AJB yang tanahnya tidak berbatasan langsung, dapat digabungkan menjadi satu kesatuan yang utuh dalam satu sertifikat, dengan gambar yang sudah menjadi satu hamparan yang utuh sebagaimana gambar dalam sertifikat hak milik no. 131 tahun 2013 Talete 1.

BACA JUGA  JPU Kejari Kepulauan Selayar Lakukan Upaya Banding Atas Putusan Pengadilan Tipikor PN Makassar, Tipikor Proyek Jalan Bonerate - Sambali

Saksi ini juga menerangkan kalau benar batas sebelah utara dari tanahnya yang telah ia jual kepada tergugat masuk di wilayah Kelurahan Kakaskasen 2.

“Sementara telah terungkap di sidang pemeriksaan setempat/sidang lokasi di objek sengketa, batas sebelah utara dari objek sengketa adalah wilayah Kelurahan Kakaskasen dan wilayah bukan Kelurahan Kakaskasen 2, berbeda dengan batas tanah milik saksi dan jarak antara objek sengketa dengan Kelurahan Kakaskasen 2 sangat jauh karena harus melewati dua kelurahan yaitu kelurahan Kakaskasen dan Kakaskasen 3.

Dari fakta persidangan tersebut, membuktikan kalau objek sengketa milik Penggugat berbeda lokasi dengan tanah milik saksi yang telah ia jual kepada tergugat.

Apalagi jika dihubungkan dengan Warkah tanah yang telah diperlihatkan oleh turut Tergugat I/ BPN, saat sidang mediasi di depan para pihak juga hakim mediator kalau ada Warkah tanah tentang letak/lokasi dari objek tanah sertifikat no. 131 tahun 2013 yang ada di tiga lokasi yang berbeda yaitu Kelurahan Talete 1, Kakaskasen I, dan Rurukan 1, namun anehnya mengklaim tanah milik penggugat yang lokasinya ada di Talete Dua sebagai milik tergugat.

Hal ini membuktikan tanah milik penggugat yang saat ini menjadi objek sengketa dan tanah milik tergugat berbeda lokasi atau paling tidak dapat membuktikan kalau sertifikat hak milik no. 131 tahun 2013 Talete 1 milik Tergugat cacat Administrasi.

Sehingga kesaksian dari saksi Harianto Dengo yang merupakan ketua tim pengukur atas diterbitkannya sertifikat hak milik no. 131 tahun 2013 Talete 1 diantara-Nya adalah 2 AJB yang batas tanahnya tidak berbatasan langsung tidak dapat dijadikan satu sertifikat.

“Namun saat ditanyakan mengenai penggabungan dua AJB yang tidak berbatasan langsung sebagai mana AJB no. 122 tahun 2009 dan AJB no. 123 tahun 2009 yang telah digabungkan menjadi satu sertifikat menjadi sertifikat hak milik no.131 tahun 2013 Talete 1, saksi tampak kebingungan untuk menjawab, namun mengakui kalau saat melakukan pengukuran ada membawa dasar pendukung milik tergugat sebagai pemohon untuk melaksanakan pengukuran berupa surat ukur dan juga gambar dari desa yang mana berkas-berkas tersebut saat ini sudah menjadi Warkah tanah dan saat majelis hakim memperlihatkan Warkah Tanah tersebut, dimana saksi mengakui Warkah tersebut yang saksi bawah saat melakukan pengukuran.

BACA JUGA  Kapolda Sulsel Ikuti Launching Elektronic Traffic Law Enforcement

“Saat melakukan pengukuran pemilik dalam hal ini tergugat yang menunjuk batas tanah dan saksi tidak konfirmasi ke pihak pemilik batas karena yang hadir hannyalah tim pengukur dari BPN pemilik tanah selaku pemohon, aparat kelurahan yaitu kepala lingkungan dan Lurah setempat.

Bahwa saat sesudah ada di Kantor BPN untuk menuangkan hasil pengukuran di lokasi, saksi menyadari kalau – kalau gambar tanah dari desa sebagai dasar dari pemohon untuk mengajukan permohonan penerbitan sertifikat tidak sesuai dengan hasil pengukuran mau pun gambar yang di tuangkan oleh saksi dalam bentuk sketsa, dengan yang di terbitkan oleh pihak Kelurahan Talete 1.

Namun walau pun saksi telah menyadari adanya perbedaan tersebut saksi tidak mengkonfirmasikan ke pihak Kelurahan dan hanya menanyakan ke pemilik/tergugat mengenai ke tidak sesuaian data tersebut dan di jawab oleh pemilik bahwa memang demikian keadaannya sehingga diterbitkanlah sertifikat hak milik no. 131 tahun 2013 Talete 1.

Saat di tanyakan kepada saksi tentang ke tidak sesuaian data yang menyebutkan adanya perbedaan data administrasi di hubungkan dengan data di lapangan di mana tertulis objek tanah sertifikat ada yang tertulis lokasinya di Kakaskasen 1. Rurukan 1, dan Talete 1, saksi menjawab itu urusan dari bagian administrasi dari BPN karena sebagaimana pengamatan saksi saat melakukan pengukuran, objek tanah dari yang saksi ukur adalah hutan belantara dan bukan tanah pekarangan,” ungkap saksi saat memberikan keterangan di Persidangan.
(**/arp)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *