oleh

Belum Setahun Menjabat, Oknum Walikota Ditangkap KPK

JAKARTA – indeks.co.id ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap oknum kepala daerah karena dugaan korupsi.

Kali ini, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya kepada media menjelaskan, OTT berlangsung pada Jumat (14/4/2023).

Menurut Ali Fikri, pada OTT tersebut, KPK menangkap beberapa orang. Termasuk Wali Kota Bandung.
Dijelaskan, oknum wali kota dan sejumlah pihak yang ditangkap diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Kota Bandung, Jawa Barat.

KPK menduga, Yana serta beberapa orang yang ditangkap, melakukan tindak pidana suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet.

Ali Fikri menambahkan, tim KPK sedang menggali keterangan dari beberapa pihak yang ditangkap untuk kemudian diputuskan status mereka dalam tempo 1 x 24 jam.
Yana Mulyana belum genap setahun menjabat Wali Kota Bandung.

Sebelumnya, ia menjabat Wakil Walikota Bandung, mendampingi Wali Kota Bandung, Oded M Danial.Namun, Oded M Danial meninggal dunia pada 10 Desember 2021.

Yana ditunjuk sebagai Plt Wali Kota Bandung. Ia kemudian dilantik oleh oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 18 April 2022.

Sebelum masuk dunia politik, pria kelahiran Kota Bandung 17 Februari 1965 ini merupakan pengusaha properti dan beberapa usaha lainnya.(Red*/Andi Jumawi)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Pangkostrad Dampingi Panglima TNI Kirim 1.090 Personel Satgas TNI Konga Unifil TA 2023

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *