oleh

Karya Bakti TNI Wujud Nyata Pengabdian Prajurit Satgas Pamtas Yonif 725/Woroagi Untuk Rakyat di Perbatasan

BOVEN DIGOEL, INDEKS.CO.ID | Jum’at, 31 Maret 2023, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 725/Woroagi yang berada di bawah naungan Komando Korem 174/ATW, Pos Kombut menggelar Karya Bakti bersama mayarakat dalam rangka menjaga kebersihan kampung yang dilaksanakan di kampung Kombut, Distrik Kombut, Kab. Boven Digoel.

Dansatgas Pamtas Yonif 725/Woroagi, Letkol Inf Syafruddin Mutasidasi, S.E. dalam keterangannya, mengatakan kegiatan Karya Bakti ini merupakan wujud nyata TNI serta wujud nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat, selain sebagai bukti kekompakan dan sinergitas yang baik antara Anggota Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 725/Wrg dengan masyarakat di wilayah perbatasan RI-PNG.

Kegiatan ini juga merupakan salah satu cara kami TNI untuk selalu menjalin silaturahmi yang baik kepada masyarakat, agar kedekatan TNI dengan Rakyat selalu terjaga, serta dengan kehadiran TNI dalam Karya Bakti ini juga, sebagai bagian dari kepedulian TNI terhadap kebersihan lingkungan Kampung binaan Satgas Pamtas Yonif 725/Wrg, dimana kegiatan ini memiliki nilai program teritorial serta nilai luhur bangsa Indonesia karena seberat apa pun pekerjaan bila bersama-sama mengerjakannya akan menjadi ringan.

Sementara itu, Linmas kampung Kombut Bpk. Lorens mengucapkan banyak terima kasih kepada Satgas Yonif 725/Wrg khususnya Pos Kombut yang telah membantu pembersihan jalan demi menjaga kebersihan dan keindahan Kampung Kombut.

“Diharapkan kegiatan ini dapat mempererat hubungan tali silaturahmi antara TNI dan masyarakat, sekali lagi kami sangat berterima kasih kepada TNI yang selalu dekat dengan kami, dan mau membantu mengatasi kesulitan kami masyarakat disini”, ujar Lorens.(NN)

REDAKSI : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Sebanyak 80 WBP Lapas Kelas IIB Serui Terima Remisi Kado Natal 2021

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *