oleh

Kodim 1428/Mamasa Rehab Awal RTLH

MAMASA – INDEKS.CO.ID ___ Kodim 1428/Mamasa melakukan pembongkaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), milik keluarga Bongga Paillin (73), warga dusun Tanete Kole Desa Rambu Saratu Kecamatan Mamasa Kabupaten Mamasa,Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu 22 Maret 2023.

Pembongkaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tersebut dipimpin oleh Pasiter Lettu Inf Sunyoto beserta Personil Kodim 1428/Mamasa, turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Rambu Saratu Albert P, dan masyarakat setempat.

Lettu Inf Sunyoto mengatakan, pembongkaran rumah tidak layak huni ini merupakan tahapan awal sebelum masuk tahap berikutnya. Dalam pelaksanaan perehabpan rumah tidak layak huni ini dibutuhkan kerjasama Prajurit dan dan masyarakat setempat sehingga hasilnya juga maksimal,ucapnya.

Kami sebagai pelaksana di lapangan akan terus bekerja agar rumah yang direhab ini bisa selesai secepatnya sehingga dapat segera dihuni oleh pemiliknya,” tutur Pasiter.

Dalam kesempatan yang sama, keluarga Bongga Paillin selaku pemilik rumah yang direhab, mengaku sangat senang, karena bapak-bapak TNI dari Kodim 1428/Mamasa akan merehab rumahnya.

“Kami dan keluarga merasa senang dan sangat berterimakasih karena rumah kami akan diperbaiki oleh bapak TNI dari Kodim 1428/Mamasa. Dan ini sangat membantu kami untuk memiliki rumah yang layak untuk ditempati”. Kata bapak Bongga.

Sebelumnya Dandim 1428/Mamasa Letkol Inf Stevi Palapa meninjau rumah yang akan di renovasi. Pada kesempatan tersebut Dandim menyampaikan “Kegiatan perehaban RTLH bagi masyarakat yang kurang mampu.

Kegiatan Rehab RTLH ini merupakan tindak lanjut dari Perintah Danrem 142/Tatag Brigjen TNI Farouk Fakar, implementasi perintah harian Kasad dan Pangdam XIV/Hsn untuk 6K selalu di Hati,” tuturnya (ARIF)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  JUM'AT CURHAT Bersama Wakapolda Sultra Doron Keterlibatan Masyarakat Jaga Kamtibmas

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *