oleh

Sambut Bulan Suci Ramadhan 1444 H, Babinsa Koramil 1428-03/Mambi Kerja Bakti Bersama Masyarakat

Mamasa, indeks.co.id — Menyambut bulan suci Ramadhan1444 H/2023 M, Babinsa Koramil 1428-03/Mambi Serda Ishak bersama masyarakat binaannya melaksanakan kerja bakti pembersihan jalan di Desa Aralle Timur Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa,Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (21/03/2023).

“Kegiatan tersebut sebagai bentuk kepedulian TNI terhadap lingkungan khususnya jalan dengan sasaran kerja bakti pembersihan rumput, sampah termasuk pembersihan saluran air di areal jalan,”kata Serda Ishak.

Lanjut Serda Ishak, melalui kegiatan kerja bakti ini diharapkan mampu memupuk kebersamaan dan menjalin tali silaturahmi dengan masyarakat,selain itu dengan adanya kegiatan ini dapat lebih mencintai lingkungan dengan cara menjaga kebersihan bersama-sama, tak hanya itu juga kita membersihkan jalan untuk menyambut Bulan Suci Ramadhan 1444H yang akan datang beberapa hari lagi, ujarnya.

Dikatakannya, kebersamaan dengan seluruh komponen masyarakat untuk peduli akan kebersihan lingkungan harus tetap dijaga bersama. Apalagi kegiatan tersebut merupakan hal yang positif untuk menumbuhkan semangat kebersamaan.

“Kegiatan kerja bakti sebagai implementasi dari Binter Koramil. Itu sudah menjadi bagian dari tugas pokok TNI AD, khususnya membantu kesulitan masyarakat dan pemerintah daerah, Program ini juga bertujuan menyambut bulan suci Ramadhan 1444 H yang akan datang”ujarnya.

Kepala Desa Aralle Timur, Nirman menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang secara ikhlas melaksanakan kerja bakti pembersihan jalan apalagi ini bertujuan yang sangat baik untuk kami, terutama warga Aralle Timur, sehingga kami bisa menyambut Bulan suci Ramadhan 1444 H dengan baik, dan nyaman,ucapnya.

“Terutama kepada Babinsa yang selalu ada dan membantu kami, semoga kebersamaan dan kerjasama akan terus terjalin dengan baik,” pungkasnya. (Arif)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kabareskrim Tegaskan Polisi Dukung Penuh Penyitaan Aset BLBI

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *