DAERAHKab.PinrangPOLRIREDAKSISULAWESI SELATAN

Kapolres Pinrang Secara Resmi Lepas Peserta One Day Trail Adventure Jelajah Alam Malimpung Explores Bulu Kemiri

410
×

Kapolres Pinrang Secara Resmi Lepas Peserta One Day Trail Adventure Jelajah Alam Malimpung Explores Bulu Kemiri

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

PINRANG, indeks.co.id — Kegiatan anniversary ke – 4 tahun Perkasa Trail Pinrang yang dirangkaikan dengan kegiatan Oen Day Trail Adventure Jelma Perkasa jelajah alam Malimpung Explores Bulu Kemiri secara resmi di lepas orang nomor satu di Mapolres Pinrang.”

Kegiatan yang dihadiri langsung oleh bapak Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K, bersama Bupati Pinrang H.A.Irwan Hamid, anggota DPRD Provinsi Sulsel fraksi Nasdem Saharuddin Alrif serta para forkopimda Kabupaten Pinrang dan kepala Desa Malimpung Andi Syahrir (11/03/2023) siang.

Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K dalam sambutannya sebelum melepas para peserta di garis star mengatakan, agar para raider yang menghadiri kegiatan ini agar tetap menjaga keselamatan, kekompakan dan kebersamaan selama didalam jalur yang telah di tentukan panitia pelaksana.”

Kapolres Pinrang juga tak lupa mengucapkan selamat datang pada tamu dan undangan yang menjadi peserta pada kegiatan One Day Trail Adventure Jelma Perkasa jelajah alam Malimpung Explorer Bulu Kamiri.”

Dimana inti utama kegiatan ini sebenarnya kata dia adalah untuk mempromosikan potensi olahraga otomotif, budaya, wisata di Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan serta kegiatan ini juga menjadi ajang silaturahmi para rider motor trail Se-Indonesia.”

Selamat menikmati perjalanan adventure bersama team dan tetap menjaga nama baik team kita masing – masing. Salam satu jalur tetap kompak dan jadilah yang terbaik dalam kegiatan One Day Trail Adventure Jelma Perkasa jelajah alam Malimpung Explorer Bulu Kamiri.(NN)

REDAKSI : ANDI JUMAWI

BACA JUGA  Pangdam Hasanuddin Kunker Ke Yonif 725/Woroagi KendariĀ  Awali Dengan Lari : Saya Bangga Dengan Kalian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA