oleh

Berikan Bekal Sejak Dini, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 725/Wrg Sosialisasikan Bahaya Pergaulan Bebas

Boven Digoel, indeks.co.id _ Bahaya akibat pergaulan bebas dapat menimbulkan masalah dalam hubungan interpersonal, di mana akan merasa tidak mampu membangun dan menjaga hubungan yang stabil dan sehat. Pergaulan bebas juga dapat menimbulkan masalah dalam keluarga, masyarakat hingga lingkungan sekitarnya.

Sebagai upaya membentengi generasi muda, berkerjasama dengan Puskesmas Waropko, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 725/Woroagi Pos Kanggewot yang berada di bawah naungan Kolakops Rem 174/Atw memberikan penyuluhan akan bahayanya pergaulan bebas dikalangan remaja yang dilaksanakan di SMPN 1 Waropko, Kp. Amupkim, Distrik Waropko, Kab. Boven Digoel. Rabu, (15/2/2023).

Terpisah Dansatgas Yonif 725/Wrg Letkol Inf Syafruddin Mutasidasi, S.E., mengatakan agar para generasi muda selalu memegang teguh kehormatannya sebagai dasar untuk menghindari akibat dari pergaulan bebas.

“Dalam kegiatan ini harapannya agar para pelajar menjadikan kehormatannya sebagai dasar untuk menghindari prilaku pergaulan bebas, disamping itu juga mereka harus memiliki budi pekerti yang luhur, bijak dan memiliki wawasan yang luas”, ujar Dansatgas.

“Dampak dari pergaulan bebas tentunya juga dapat merusak masa depan para pelajar, lantaran dapat memicu terjadinya yang tidak diinginkan, pergaulan bebas juga memicu terjadinya penyakit kelamin dan penyakit lainnya”, tutupnya.

Adapun rangkaian kegiatan tersebut, satgas Yonif 725/Wrg dan Puskesmas Waropko melaksanakan senam bersama dan pengecekkan rutin kesehatan para pelajar SMPN 1 Waropko yang dilaksanakan 2 kali setahun.

Kepala Sekolah SMPN 1 Waropko Bpk. Yustinus Turuk, S.Pd., sangat menyambut baik kegiatan kegiatan positif yang dilaksanakan Satgas Yonif 725/Woroagi bersama Puskesmas Waropko demi kebaikan dan masa depan para siswa dan siswi SMPN 1 Waropko.(NN)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Dirajenad Ajak Cintai dan Sayangi Keluarga

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *