oleh

Kapolres Pinrang Gelar Silaturahmi Bersama Aktivis Mahasiswa, Ini Hasilnya

PINRANG, INDEKS.CO.ID — Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K, yang dikenal dengan keramahannya kepada masyarakat Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan bersilaturrahmi dengan aktivis Mahasiswa di Mapolres Pinrang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Senin 6 Februari 2023.

Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K, menuturkan bahwa pertemuan bersama para aktivis mahasiswa di Mapolres Pinrang memang sudah diagendakan jauh-jauh sebelumnya untuk menjalin sinergitas dan lebih mendekatkan diri antara Mahasiswa dan Polri yang selama ini di kabarkan sering terjadi kesalahpahaman diantara keduanya diwilayah hukum Polres Pinrang,ucap AKBP Santiaji Kartasasmita.

Dikatakannya, dari hasil pertemuan tersebut, adik-adik mahasiswa siap bersinergi bersama personil Polres Pinrang terkait keterbukaan informasi Kamtibmas dan Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Pinrang Polda Sulsel,ujarnya.

Dan kami dari pihak Polres Pinrang akan terus menjaga sinergitas bersama adik-adik aktivis mahasiswa yang berada di daerah ini,terang Kapolres Pinrang.

Pada kesempatan tersebut,Ammar koordinator aktivis mahasiswa Pinrang mengatakan, sangat mengapresiasi apa yang bapak Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K laksanakan bersama para aktivis mahasiswa Pinrang hari ini.

Dimana bapak Kapolres ini sangat terbuka akan akses informasi dan juga banyak memberikan masukan serta terobosan baru kepada masyarakat yang ada di wilayah hukumnya,Kata Ammar.

Kami para aktivis Kabupaten Pinrang siap mendukung segala bentuk kegiatan bapak Kapolres Pinrang untuk kemaslahatan masyarakat Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.” Tutup Ammar.(NN)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Wujud Solidaritas dan Bela Sungkawa, Kasdivif 3 Kostrad Takziah Almarhum Pratu Beryl Kholif Al Rohman

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *