oleh

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Garam Industri

JAKARTA, www.indeks.co.id _ Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022, Kamis 26 Januari 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang di terima Redaksi www.indeks.co.id menerangkan bahwa, dalam perkara ini saksi-saksi yang diperiksa yaitu:

1.IYA selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Perindustrian.

2.WAP selaku Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian.

Menurutnya,kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka MK.

Dikatakannya,pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  PRAJURIT JAJARAN KOREM 174/ATW MERAUKE IKUTI SOSIALISASI BIDANG INTELTEK TNI AD TA.2022

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *