oleh

Lemahnya Pengawasan KSP Buka Celah Penyimpangan Pengelolaan Koperasi

JAKARTA, www.indeks.co.id _ Komisi VI DPR RI menerima audiensi dari Perwakilan Anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB). Dalam audiensi tersebut, perwakilan anggota KSP-SB menyampaikan aspirasinya mengenai permasalahan gagal bayar yang dialami anggota KSP-SB.

Melihat permasalahan tersebut, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Muhammad Sarmuji mengatakan Komisi VI akan mendukung upaya penyelesaian masalah yang dihadapi anggota KSP-SB. Hal itu agar dapat diselesaikan secara menyeluruh termasuk upaya hukum agar hal serupa tidak terulang lagi.

Selain itu, sebagaimana tertuang dalam catatan rapat, Komisi VI memandang masalah tersebut adalah akibat dari lemahnya pengawasan terhadap Koperasi Simpan Pinjam oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM). “Lemahnya pengawasan terhadap KSP sehingga membuka celah terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam pengelolaan usaha Koperasi,” ujar Sarmuji dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perwakilan Anggota KSP-SB di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (19/01/2023).

Lebih lanjut, Komisi VI juga akan menindaklanjuti permasalahan yang dialami oleh Anggota KSP-SB. “Komisi VI akan menindaklanjuti masalah ini dengan memanggil Kementerian Koperasi dan UMKM beserta Satgas Koperasi Bermasalah,” lanjut Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Selain itu, Kemenkop UMKM juga diminta untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap KSP-SB dengan melibatkan perwakilan anggota koperasi tersebut. Diketahui KSP-SB merupakan koperasi yang bergerak dalam usaha simpan pinjam dan termasuk dalam 10 besar Koperasi Simpan Pinjam yang ada di Indonesia.

Perwakilan Anggota KSP-SB dalam audiensi tersebut menyampaikan harapan mereka agar uang anggota di koperasi tersebut dapat kembali dengan utuh. Selain itu, perwakilan anggota KSP-SB juga berharap penyelesaian masalah baik secara perdata dan pidana dapat diselesaikan sesuai dengan kebijakan yang ada. (bia/rdn)

BACA JUGA  Kabaharkam Polri Lepas 111 Personel Amankan TPS Luar Negeri: Jalankan Tugas dengan Baik

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *