oleh

Polisi Sita Miras Ilegal dari Toko Kelontong di Cililitan Kramatjati

INDEKS.CO.ID | JAKARTA — Kepolisian Sektor Kramatjati kembali melakukan operasi cipta kondisi dengan sasara minuman keras ilegal di wilayah Kramatjati, Jakarta Timur, secara mobile, pada Rabu (28-12-2022).

Panit 1 Reskrim, Iptu Hotman Capandi, SH yang memimpin operasi itu, mengungkapkan, giat operasi kepolisian tersebut dalam rangka penegakan untuk mengatasi peredaran miras di wilayah kramajati Jakarta Timur.

“Dengan sasaran peredaran minuman keras (Miras) di wilayah hukum Polsek Kramatjati Jakarta Timur,” jelasnya.

Dalam operasi tersebut, petugas menyasar senuah toko kelontong di Jl. Mayjend Sutoyo Kecil Kel. Cililitan Kec. Kramajati Jakarta Timur.

Setelah dilakukan penggeledahan, dari toko kelontong milik inisial SH tersebut, petugas berhasil membawa atau menyita berupa miras berbagai merk sebanyak 6 (enam) botol minuman keras.(NN)

REDAKSI/PUBLIZHER : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  SEORANG PRIA DITEMUKAN TEWAS DI KAMAR KOS DENGAN BERLUMURAN DARAH

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *