oleh

Rakor Lintas Sektoral Bersama Forkopimda Jelang Natal dan Tahun Baru

INDEKS.CO.ID | JAKARTA — Dalam rangka kesiapan pengamanan libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Polri gelar Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektoral tingkat menteri hari ini , Jumat 16 Desember 2022.

Rakor tersebut dipimpin langsung Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Gedung Rupattama Mabes Polri, Jakarta Selatan,pukul 10.30 WIB.

Kegiatan rapat tersebut akan membahas terkait dengan apa saja yang dipersiapkan dalam menghadapi Natal dan tahun baru.

Bertempat di Aula Dachara, Wakapolda Sultra Brigjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si bersama Forkompimda Prov.Sultra PJU Polda Sultra dan tamu undangan,mendengarkan paparan yang disampaikan oleh Kapolri secara virtual melalui sambungan video conference (Vicon).

Kapolri meminta untuk seluruh Kapolda dapat melakukan cipta kondisi di wilayah hukum masing masing. “Dalam pengamanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 pada dasarnya Polri bersama dengan lembaga terkait siap mengantisipasi dengan baik hal-hal yang bakal terjadi, seperti kelancaran arus lalu lintas, keamanan saat ibadah, dan kenyamanan di tempat wisata,” kata Jenderal Listyo.

Terkait pengaturan arus lalu-lintas, beberapa strategi yang dapat disiapkan diantaranya dengan cara pengerahan personel, pendirian pos pengamanan, pos pelayanan dan pos terpadu jelas Listyo Sigit Prabowo.

Catatan penting yang disampaikan terkait dengan antisipasi peristiwa teror. Densus 88 Antiteror Polri diminta melakukan pengungkapan, sedangkan jajaran lainnya melakukan penjagaan.

Sigit mengingatkan kepada jajaran untuk menggandeng semua pihak, termasuk organisasi masyarakat (ormas), dalam menjaga Natal dan tahun baru sehingga menjadi gerakan bersama melawan teroris.(NN)

REDAKSI/PUBLIZHER : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Tingkatkan Silaturahmi, Babinsa Kodim 1802/Sorong Bantu Penyemprotan disinfektan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *