oleh

KANIT BINMAS POLSEK TINANGGEA SAMBANGI TOKO EMAS BERIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS

INDEKS.CO.ID | KONSEL — Dalam rangka mengantisipasi tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor (3C) di wilayah Polsek Tinanggea, Kanit Binmas Polsek Tinanggea melaksanakan patroli di toko emas di emas Cahaya Tnanggea Kel. Tinanggea Kec. Tinanggea Kab. Konawe Selatan. Jum’at(09/12/22).

Dalam kegiatan patroli tersebut, Kanit Binmas Polsek Tinanggea Bripka Herman melaksanakan Patroli di toko emas Cahaya Tnanggea Kel. Tinanggea Kec. Tinanggea Kab. Konawe Selatan, Selain untuk mengantisipasi kriminalitas, juga melakukan pengecekan CCTV, apakah pemilik memasang di toko Emasnya guna antisipasi tindak pidan.

Kanit Binmas Polsek Tinanggea Bripka Herman juga tidak lupa memberikan himbauan kamtibmas kepada masyarakat, “saya harap masyarakat setelah berbelanja segera kembali pulang, menyimpan barang dengan baik, tas, dompet,HP dan barang berharga lainnya.Jangan meninggalkan tas dan barang berharga di dalam mobil saat berbelanja, mengingat kasus pencurian yang banyak terjadi pelaku mencuri dengan memecahkan kaca mobil karena melihat tas atau barang yang berharga yang di tinggalkan korban di dalam mobil terlihat dari luar sehingga memancing pelaku kriminal untuk berbuat . Tegas Bripka Herman.

Kapolsek Tinanggea Iptu Azis Do Ali.S.H.,M.H. menambahkan, bahwa kegiatan Patroli yang dilakukan Anggotanya selain bertujuan untuk memberikan rasa aman ,tentram bagi masyarakat yang berada di Kecamatan Tinanggea baik para penjual maupun calon pembeli yaitu dengan keberadaan polisi di tengah _ tengah masyarakat, juga hal ini dikandung maksud untuk upaya mencegah terjadinya kriminalitas yang akan terjadi di wilayah Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan. Ucapnya.(NN)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Dua Pelaku Penyerangan Aksi Unras di Kejati Sultra Serahkan Diri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *