oleh

WUJUDKAN BALITA SEHAT, BABINSA KORAMIL OKABA DAMPINGI KEGIATAN POSYANDU

INDEKS.CO.ID • MERAUKE — Dalam rangka mewujudkan balita yang sehat, Babinsa Koramil 1707-06/Okaba jajaran Kodim 1707/Merauke Sertu Irsam Maming melaksanakan pendampingan kepada para Balita Kampung Okaba dalam mengikuti kegiatan Posyandu yang di selenggarakan oleh petugas kesehatan Puskesmas Okaba.

Kegiatan Posyandu yang yang dilaksanakan di Rumah Posyandu Kampung Okaba Distrik Okaba Kabupaten Merauke tersebut diikuti sekitar 50 Balita Kampung Okaba dengan melakukan berbagai kegiatan diantaranya pengukuran tinggi badan, penimbangan berat badan dan pemberian vitamin serta pemeriksaan Ibu hamil. Senin (5/12/2022).

Komandan Koramil 1707-06/Okaba jajaran Kodim 1707/Merauke Kapten Inf Arman Tanjung mengatakan bahwa kegiatan pendampingan Posyandu yang dilakukan Babinsa Sertu Irsam Maming tersebut merupakan salah satu kegiatan sosial wujud nyata bentuk kepedulian terhadap kesehatan para Balita yang berada di wilayah teritorialnya.

“Selain peduli dengan kesehatan Balita, pendampingan yang dilakukan Babinsa Sertu Irsam Maming tersebut tentunya juga dapat membantu meringankan pihak petugas kesehatan dalam melaksanakan Posyandu memberikan pelayanan kepada masyarakat”. ungkap Kapten Inf Arman Tanjung.

Sementara, Babinsa Sertu Irsam Maming menyampaikan bahwa petugas kesehatan Puskesmas Okaba secara rutin setiap bulannya melaksanakan kegiatan Posyandu baik untuk balita dan ibu hamil dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sesuai wilayah tugasnya.

“Adapun petugas kesehatan Puskesmas Okaba yang melaksanakan Posyandu diantaranya Bidan Santi, Amd., Keb., Bidan Anatolia Dawo, A.Md., Keb., Suster Elisabet, A.Md. Kep., Suster Laili, A.Md., Kep., Ibu Hapsanen dan Ibu Mei Balagaise selaku Kader Posyandu Kampung Okaba”. terang Babinsa Sertu Irsam Maming.(NN)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Satgas Yonif 725/Woroagi Peringati Hari Kesehatan Nasional bersama Puskesmas Getentiri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *