oleh

Korpri TNI AD Berikan Bantuan Korban Gempa Cianjur

INDEKS.CO.ID | JAKARTA — Wujud Kepedulian dan empati terhadap para korban gempa Cianjur, Korpri TNI AD memberikan bantuan berupa tenaga kesehatan, paket sembako, pakaian, selimut dan genset.

Ketua Dewan Pengurus Korpri (DPK) Unit TNI AD, drg. Nora Tristyana, M.A.R.S memimpin langsung pemberangkatan dan penyerahan bantuan dari Korpri TNI AD dan Keluarga Besar TNI AD tersebut, Senin (5/12/2022).

Ketua DPK Unit TNI AD mengatakan, bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian dari anggota Korpri TNI AD dan keluarga besar TNI AD kepada para korban gempa Cianjur yang hingga saat ini masih tinggal di berbagai lokasi pengungsian.

“Kami dari Korpri TNI AD serta Keluarga Besar TNI AD juga turut merasakan keprihatinan dan duka yang mendalam kepada korban gempa di wilayah Cianjur ini. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan kesabaran dan ketabahan bagi para korban, dan bagi korban meninggal dunia, diberikan tempat terbaik di sisi Allah SWT, ” ujar drg. Nora Tristyana.

Bantuan yang diberikan meliputi 300 paket sembako dan makanan siap saji, 4 unit Genset kapasitas 1500 KW, pakaian, selimut, obat serta tali kasih kepada para korban.

“Semoga bantuan ini dapat sedikit membantu dan meringankan beban para korban yang masih tinggal di pengungsian, ” imbuhnya.

Selain bantuan tersebut, dari RSPAD Gatot Soebroto juga mengirimkan 30 orang dokter umum dan dokter spesialis untuk membantu penanganan medis bagi para korban gempa.

Pada kesempatan tersebut Ketua DPK Korpri TNI AD beserta rombongan juga meninjau dapur umum Bekangdam III/Siliwangi dan mengunjungi para pengungsi yang tinggal di tenda-tenda di Lapangan Prawatasari, Joglo, Kabupaten Cianjur. (Dispenad)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Cegah Pandemi Covid-19, Polsek dan Koramil Bahodopi dipimpin Iptu Zulfan Gelar Sosialisasi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *