oleh

Marthen Minggu,APBD Konut Diproyeksikan Meningkat 30% tahun 2023

WANGGUDU | indeks.co.id — Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) setiap tahunnya terus mengalami peningkatan.Hal ini disampaikan oleh Marthen Minggu saat di temui awak media indeks.co.id diruang kerjanya,Kamis 10 November 2022.

Video :

“Peningkatan APBD Konut tahun 2023 cukup signifikan jika dibandingkan dengan tahun ini yang mencapai Rp1,2 triliun,kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Konut Marthen.

Kita patut bersyukur dan berbangga dalam hal ini, karena tahun depan APBD Konut diproyeksikan mencapai Rp1,6 triliun, mengalami penambahan sebesar Rp400 miliar.

“Ini suatu peningkatan yang sangat luar biasa.Dibanding tahun lalu ada kenaikan 30%,” ucapnya.

Adapun yang mempengaruhi kenaikan APBD ini adalah adanya Dana Bagi Hasil (DBH) reguler dari pemerintah pusat,untuk Konut sendiri rincian DBH dari hasil pertambangan di tahun 2023 nantinya mencapai Rp600 miliar.

“Tahun 2022 ini hanya Rp100 miliar
lebih,” sebutnya.Marthen mengatakan, DBH
dari pemerintah pusat itu sebagian besar akan dipergunakan untuk
pembangunan fisik dan infrastruktur.

Dikatakannya untuk tahun 2023, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konut,akan menuntaskan pembangunan jaring-jaring jalan dan
jembatan di kecamatan maupun ibu kota kabupaten.

“Pembangunan infrastruktur di Konawe Utara di APBD tahun 2023 selain di pembangunan di Kota, akan di fokuskan pula di daerah-daerah yang terdampak tambang seperti di wilayah Kecamatan Langgikima,”katanya.

Terakhir ia sampaikan bahwa APBD tahun 2023 Konut, sekitar 80% akan digunakan untuk belanja modal infrastruktur. Itu akan dibahas pekan depan dalam APBD reguler. Untuk infrastruktur kita proyeksikan Rp500 miliar,jelasnya.(NN)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Upacara Harkitnas 114, Wakil Bupati Soppeng Bacakan Sambutan Seragam Menteri Kominfo RI

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *